Sempat Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, dr Richard Lee Akui Rugi Miliaran Rupiah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli kecantikan dr Richard Lee mengakui sejak dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh Kartika Putri (Karput) pada 9 Agustus 2021, bisnisnya langsung lesu. Apalagi, akun Instagram pribadinya sempat disita oleh pihak penyidik sebagai barang bukti.
Sehingga promosi-promosi produk kecantikannya semakin terhambat. Bahkan edukasi-edukasi kerap dilakukan dokter kecantikan tersebut, tidak dapat berjalan lagi, seiring adanya persoalan tersebut.
"Atas kejadian ini saya merasa paling di rugikan kenapa, akun IG saya di sita satu tahun tahu lebih saty tahun lebih. IG saya disimpan klinik perkembangan bisnis saya terhambat. Karena media sosial diambil, saya tidak dapat melakukan edukasi seperti biasanya," ucap dr Richard Lee.
dr Richard Lee lantas menyebutkan bahwa adanya penyitaan terhadap akun instagram pribadinya, membuatnya merasa heran. Padahal jelas-jelas ia merasa tidak bersalah dengan permasalahan yang dituduhkan Karput.
Apalagi disita tahun lebih, turut membuat pemilik produk kecantikan merasa geram. Bahkan ia heran, ketika kasus yang sama menjerat beberapa publik figur ditanah air, akun media sosial mereka tidak dilakukan penyitaan seperti yang terjadi pada dirinya.
"Pertanyaannya jika saya melakukan pencemaran nama baik akun IG akan langsung disita meskipun belum tentu bersalah. Sampe satu tahun, pastinya sangat rugi sekali menurut saya, ini bisa juga hak asasi diambil," jelas dr Richard Lee.
"Misalnya prosedurnya seperti itu mohon maaf mbak Nikita Mirzani, punya kasus sama pencemaran nama baik. Persis sama deliknya kok nggak di sita, kenapa saya di sita. Ada beberapa unsur yang kurang secara hukum," lanjut dr Richard Lee.
Selain itu dr Richard Lee, menjelaskan bahwa ketika permasalahan itu dibawa kejalur hukum. Kini dia merasa kapok memberikan edukasi kepada konsumen melalui akun media sosialnya.
Baginya bukan hanya menyerang secara mental dan psikis, melain kasus yang menjeratnya berdampak pada finansial dan bisnisnya. Alhasil, dia meminta kepada pihak penyidik untuk segara menghentikan kasus tersebut, jika tidak memenuhi unsur pidana.
"Saya takut review skin care lagi, takut bicara kebenaran. saya kena mental sumpah, belum lagi finansial, habiskan uang untuk hiring pengacara. Bolak-balik secaea psiksis finansial, kasus ini dihentikan kalau nggak ada unsur pidana," pungkasnya.
Sebagai informasi, perseteruan berawal ketika Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik usai membuat video reaksi atas ulasan Kartika soal suatu produk kecantikan.
Richard Lee menyebut bahwa produk yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit. Tak terima dengan ucapan dr Richard Lee, Kartika pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik, pada 9 Agustus 2021.
Bahkan ahli kecantikan diduga telah tetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Sehingga promosi-promosi produk kecantikannya semakin terhambat. Bahkan edukasi-edukasi kerap dilakukan dokter kecantikan tersebut, tidak dapat berjalan lagi, seiring adanya persoalan tersebut.
"Atas kejadian ini saya merasa paling di rugikan kenapa, akun IG saya di sita satu tahun tahu lebih saty tahun lebih. IG saya disimpan klinik perkembangan bisnis saya terhambat. Karena media sosial diambil, saya tidak dapat melakukan edukasi seperti biasanya," ucap dr Richard Lee.
dr Richard Lee lantas menyebutkan bahwa adanya penyitaan terhadap akun instagram pribadinya, membuatnya merasa heran. Padahal jelas-jelas ia merasa tidak bersalah dengan permasalahan yang dituduhkan Karput.
Apalagi disita tahun lebih, turut membuat pemilik produk kecantikan merasa geram. Bahkan ia heran, ketika kasus yang sama menjerat beberapa publik figur ditanah air, akun media sosial mereka tidak dilakukan penyitaan seperti yang terjadi pada dirinya.
"Pertanyaannya jika saya melakukan pencemaran nama baik akun IG akan langsung disita meskipun belum tentu bersalah. Sampe satu tahun, pastinya sangat rugi sekali menurut saya, ini bisa juga hak asasi diambil," jelas dr Richard Lee.
"Misalnya prosedurnya seperti itu mohon maaf mbak Nikita Mirzani, punya kasus sama pencemaran nama baik. Persis sama deliknya kok nggak di sita, kenapa saya di sita. Ada beberapa unsur yang kurang secara hukum," lanjut dr Richard Lee.
Selain itu dr Richard Lee, menjelaskan bahwa ketika permasalahan itu dibawa kejalur hukum. Kini dia merasa kapok memberikan edukasi kepada konsumen melalui akun media sosialnya.
Baginya bukan hanya menyerang secara mental dan psikis, melain kasus yang menjeratnya berdampak pada finansial dan bisnisnya. Alhasil, dia meminta kepada pihak penyidik untuk segara menghentikan kasus tersebut, jika tidak memenuhi unsur pidana.
"Saya takut review skin care lagi, takut bicara kebenaran. saya kena mental sumpah, belum lagi finansial, habiskan uang untuk hiring pengacara. Bolak-balik secaea psiksis finansial, kasus ini dihentikan kalau nggak ada unsur pidana," pungkasnya.
Sebagai informasi, perseteruan berawal ketika Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik usai membuat video reaksi atas ulasan Kartika soal suatu produk kecantikan.
Richard Lee menyebut bahwa produk yang digunakan Kartika berbahaya untuk kulit. Tak terima dengan ucapan dr Richard Lee, Kartika pun membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik, pada 9 Agustus 2021.
Bahkan ahli kecantikan diduga telah tetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
(hri)