Cegah Kebakaran dan Lindungi Aset Properti dengan Produk Asuransi yang Tepat

Sabtu, 17 September 2022 - 17:59 WIB
loading...
A A A
Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan dan proses pelaporan hinggan pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan di dapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan oleh pemegang polis juga sangat terjangkau. Misalnya sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta (Zona Gempa:4) dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPMInsurance.

Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp500.000.000,- maka perhitungan nilai
premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all-risk kurang lebih adalah Rp1.073.500 untuk per tahunnya.

Adapun syarat dan tata cara untuk mengansuransikan properti di MPMInsurance sangat mudah. Cukup dengan melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan. Setelah itu akan ada petugas yang melakukan survey untuk meninjau lebih lanjut properti yang akan diasuransikan.

Selain asuransi properti, MPMInsurance juga menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap dan terbaik untuk bisnis maupun personal, yaitu asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan diri, asuransi perjalanan, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi penjaminan surety, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat.
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)