Shakira Hadapi Hukuman 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Penipuan Pajak

Kamis, 29 September 2022 - 10:24 WIB
loading...
A A A
“Sayangnya, Kantor Pajak Spanyol, yang kehilangan satu dari setiap dua tuntutan hukum dengan pembayar pajaknya, terus melanggar haknya dan mengejar kasus tak berdasar lainnya. Shakira yakin bahwa dia tidak bersalah akan dibuktikan pada akhir proses peradilan," ungkap perwakilan Shakira.

Selain hukuman penjara delapan tahun, jaksa penuntut negara bagian menginginkan ibu dua anak itu didenda 19,2 juta poundsterling (Rp312 miliar).

Sekadar informasi, penyanyi bernama asli Shakira Isabel Mebarak Ripoll dituduh berpura-pura tinggal di luar negeri untuk menghindari membayar pajak meskipun pindah ke Barcelona pada 2011 untuk bersama Gerard.

Dia telah membayar sekitar £2,5 juta (Rp48 miliar) kepada petugas pajak Spanyol. Shakira, yang sebelumnya tinggal di Bahama, terdaftar sebagai wajib pajak penuh di Spanyol pada tahun 2015.

Penduduk resmi di Spanyol membayar pajak atas pendapatan mereka di seluruh dunia. Banyak orang yang menghabiskan lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender di sana dianggap sebagai penduduk Spanyol untuk tujuan pajak.

Inspektur pajak menghabiskan lebih dari satu tahun untuk memeriksa penyanyi itu dan bahkan mengunjungi penata rambut favoritnya di Barcelona.

Mereka juga menjelajahi media sosialnya untuk mencoba menunjukkan bahwa dia menghabiskan sebagian besar dari tiga tahun dalam perselisihan di Spanyol.

Mereka menyimpulkan dia telah sengaja menghabiskan 242 hari di Spanyol pada 2012, selama 212 hari pada 2013 dan 243 hari di negara itu pada 2014.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4029 seconds (0.1#10.140)