Polisi Sebut Rizky Billar Lakukan KDRT Dua Kali pada Lesti Kejora
loading...
A
A
A
“Kemudian pada pukul 09.47 pagi hari, ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora. Di mana saudara Muhammad Rizky melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membantingnya ke lantai,” jelas Zulpan.
“Dan dilakukan berulang kali sehingga tangan korban, dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit. Atas perbuatan tersebut, sehingga korban melaporkan ke kepolisian,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Ratu Camilla Bersumpah Melawan KDRT, Angka Kekerasan dalam Rumah Tangga di Inggris Mengkhawatirkan
(dra)