Jessica Iskandar-Vincent Verhaag Emosi dan Terlibat Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Stefen di Pengadilan

Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:16 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022.

Pihak kuasa hukum Stefanus, Darius Situmorang, menilai konferensi pers yang digelar Jessica Iskandar dan Vincent sangat vulgar. Sebab, kala itu Jessica dan Vincent secara terang-terangan menyebut Stefen sebagai penipu.

"Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," kata Darius.

Tim kuasa hukum Stefanus lainnya, Gonggom Sihite, mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan rental mobil Triip.id yang dikelola kliennya dengan Jessica hanya disebutkan 1 mobil Mercedes Benz. Sementara, dalam jumpa pers tersebut, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Gonggom lantas mempertanyakan pengakuan Jedar dan Vincent apakah ada perjanjiannya atau tidak.

"Ujuk-ujuk di konferensi pers J menyebut saudara Stefen penipu dan merasa dirugikan Rp9,8 m. Kerugian yang seperti apa, kan makanya perbuatan melawan hukum. Itu gugatan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan," lanjut Gonggom.

Sekadar informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan oleh Stefen yang membuatnya rugi hingga Rp9,853 miliar. Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.

Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(tsa)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)