Jessica Iskandar-Vincent Verhaag Emosi dan Terlibat Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Stefen di Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag , terlibat cekcok mulut dengan kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto, seteru mereka dalam sebuah bisnis namun berujung kasus hukum.
Hari ini sebetulnya kasus Jedar-Vincent melawan Steffanus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, sidang harus ditunda karena Steffanus tidak hadir. Atas situasi ini, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar mengungkapkan kekecewaan di depan awak media.
"Sangat kecewa. Jangan iming-iming doang. Buktikan kalau kalian itu benar dan hadir di persidangan. Tadi saya lihat kok, ada tim kuasa hukumnya," ujar Vincent usai persidangan pada Rabu (5/10/2022).
Saat hendak meninggalkan pengadilan, rupanya Jedar dan Vincent melihat tim kuasa hukum Steffanus ada di tempat yang sama. Alhasil, kedua kubu pun terlibat adu mulut.
"Ngumpet terus! Ngumpet terus!" kata Vincent Verhaag seraya berteriak kepada kuasa hukum Stefanus, Togar Situmorang.
"Ngumpet terus!" timpal Jessica Iskandar.
Rolland E Potu, kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar, juga tampak emosi melihat tim kuasa hukum Steffanus yang nongol di pengadilan namun tak hadir dalam persidangan.
"Mana kliennya? Mana prinsipalnya? Kok diwakili kuasa hukum mulu? Demi keadilan ini," tutur Rolland.
Di lain pihak, Togar Situmorang yang berseberangan dengan Vincent dan Jedar menjawab teriakan mereka. "Ini pengadilan! Jangan teriak-teriak! Kalau mau sidang, ayo sidang lagi!" kata Togar.
Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022.
Pihak kuasa hukum Stefanus, Darius Situmorang, menilai konferensi pers yang digelar Jessica Iskandar dan Vincent sangat vulgar. Sebab, kala itu Jessica dan Vincent secara terang-terangan menyebut Stefen sebagai penipu.
"Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," kata Darius.
Tim kuasa hukum Stefanus lainnya, Gonggom Sihite, mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan rental mobil Triip.id yang dikelola kliennya dengan Jessica hanya disebutkan 1 mobil Mercedes Benz. Sementara, dalam jumpa pers tersebut, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Gonggom lantas mempertanyakan pengakuan Jedar dan Vincent apakah ada perjanjiannya atau tidak.
"Ujuk-ujuk di konferensi pers J menyebut saudara Stefen penipu dan merasa dirugikan Rp9,8 m. Kerugian yang seperti apa, kan makanya perbuatan melawan hukum. Itu gugatan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan," lanjut Gonggom.
Sekadar informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan oleh Stefen yang membuatnya rugi hingga Rp9,853 miliar. Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Hari ini sebetulnya kasus Jedar-Vincent melawan Steffanus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, sidang harus ditunda karena Steffanus tidak hadir. Atas situasi ini, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar mengungkapkan kekecewaan di depan awak media.
"Sangat kecewa. Jangan iming-iming doang. Buktikan kalau kalian itu benar dan hadir di persidangan. Tadi saya lihat kok, ada tim kuasa hukumnya," ujar Vincent usai persidangan pada Rabu (5/10/2022).
Saat hendak meninggalkan pengadilan, rupanya Jedar dan Vincent melihat tim kuasa hukum Steffanus ada di tempat yang sama. Alhasil, kedua kubu pun terlibat adu mulut.
"Ngumpet terus! Ngumpet terus!" kata Vincent Verhaag seraya berteriak kepada kuasa hukum Stefanus, Togar Situmorang.
"Ngumpet terus!" timpal Jessica Iskandar.
Rolland E Potu, kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar, juga tampak emosi melihat tim kuasa hukum Steffanus yang nongol di pengadilan namun tak hadir dalam persidangan.
"Mana kliennya? Mana prinsipalnya? Kok diwakili kuasa hukum mulu? Demi keadilan ini," tutur Rolland.
Di lain pihak, Togar Situmorang yang berseberangan dengan Vincent dan Jedar menjawab teriakan mereka. "Ini pengadilan! Jangan teriak-teriak! Kalau mau sidang, ayo sidang lagi!" kata Togar.
Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022.
Pihak kuasa hukum Stefanus, Darius Situmorang, menilai konferensi pers yang digelar Jessica Iskandar dan Vincent sangat vulgar. Sebab, kala itu Jessica dan Vincent secara terang-terangan menyebut Stefen sebagai penipu.
"Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," kata Darius.
Tim kuasa hukum Stefanus lainnya, Gonggom Sihite, mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan rental mobil Triip.id yang dikelola kliennya dengan Jessica hanya disebutkan 1 mobil Mercedes Benz. Sementara, dalam jumpa pers tersebut, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Gonggom lantas mempertanyakan pengakuan Jedar dan Vincent apakah ada perjanjiannya atau tidak.
"Ujuk-ujuk di konferensi pers J menyebut saudara Stefen penipu dan merasa dirugikan Rp9,8 m. Kerugian yang seperti apa, kan makanya perbuatan melawan hukum. Itu gugatan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan," lanjut Gonggom.
Sekadar informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan oleh Stefen yang membuatnya rugi hingga Rp9,853 miliar. Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(tsa)