Ada 3 Zat Kimia Berbahaya yang Terdeteksi pada Pasien Gangguan Ginjal Akut, Ini Penjelasan Kemenkes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan informasi terkini soal hasil investigasi penyakit gagal ginjal akut. Adalah ditemukan 3 zat kimia berbahaya di tubuh pasien balita gangguan ginjal akut.
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena terkena gangguan ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," terang laporan Kemenkes yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup.
Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.
"Sampel obat diambil dari rumah pasien," jelas Kemenkes.
Dijelaskan juga bahwa sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup.
"Mengingat balita yang teridentifikasi gangguan ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality atau kematian rate mendekati 50%," tambah Kemenkes.
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena terkena gangguan ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," terang laporan Kemenkes yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup.
Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.
"Sampel obat diambil dari rumah pasien," jelas Kemenkes.
Dijelaskan juga bahwa sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup.
"Mengingat balita yang teridentifikasi gangguan ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality atau kematian rate mendekati 50%," tambah Kemenkes.
(hri)