3 Alasan Pentingnya Label BPOM pada Kosmetik, Anda Harus Tahu!
Selasa, 25 Oktober 2022 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Waspada Bahaya Kosmetik Tahan Lama dengan Warna Mencolok, Ini Kata BPOM
Kebanyakan konsumen bahkan mau membayar lebih untuk produk kosmetik yang memang berkualitas dan telah terjamin aman untuk mereka gunakan.
Produsen kosmetik tentu tidak boleh mengabaikan hal ini. Selain mendapatkan klaim resmi dari BPOM, produk kosmetik yang dibuat juga bakal memperoleh kepercayaan dari konsumen. Sebab, konsumen sendiri meyakini bahwa kosmetik itu tidak hanya memberikan efek yang baik untuk kulit, namun juga memberikan rasa aman serta tak memberikan efek buruk untuk tubuh mereka.
3. Beri Perlindungan Hukum pada Produk dan Perusahaan
Pemerintah telah memperketat peraturan untuk peredaran kosmetik yang ada di Indonesia. Banyaknya produk kosmetik abal-abal yang beredar bisa membahayakan masyarakat.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, maka akan memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menjual dan membuat kosmetik berbahaya. Selain itu, sanksi yang diberikan pemerintah terhadap produsen kosmetik yang tidak mendaftarkan produknya pada BPOM juga sangat berat.
Para pelaku/pengedar kosmetik ilegal akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal tersebut memberi tuntutan yaitu hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. MG/Vadma Gempita
Kebanyakan konsumen bahkan mau membayar lebih untuk produk kosmetik yang memang berkualitas dan telah terjamin aman untuk mereka gunakan.
Produsen kosmetik tentu tidak boleh mengabaikan hal ini. Selain mendapatkan klaim resmi dari BPOM, produk kosmetik yang dibuat juga bakal memperoleh kepercayaan dari konsumen. Sebab, konsumen sendiri meyakini bahwa kosmetik itu tidak hanya memberikan efek yang baik untuk kulit, namun juga memberikan rasa aman serta tak memberikan efek buruk untuk tubuh mereka.
3. Beri Perlindungan Hukum pada Produk dan Perusahaan
Pemerintah telah memperketat peraturan untuk peredaran kosmetik yang ada di Indonesia. Banyaknya produk kosmetik abal-abal yang beredar bisa membahayakan masyarakat.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, maka akan memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menjual dan membuat kosmetik berbahaya. Selain itu, sanksi yang diberikan pemerintah terhadap produsen kosmetik yang tidak mendaftarkan produknya pada BPOM juga sangat berat.
Para pelaku/pengedar kosmetik ilegal akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal tersebut memberi tuntutan yaitu hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. MG/Vadma Gempita
(tsa)
Lihat Juga :