Terdaftar sebagai Jamu di BPOM, Kalung Antivirus Corona Bukan Jimat

Senin, 06 Juli 2020 - 21:01 WIB
loading...
Terdaftar sebagai Jamu di BPOM, Kalung Antivirus Corona Bukan Jimat
Tiga produk temuan Kementan yang berbahan dasar eukaliptus sudah terdaftar di BPOM. / Foto: Kementerian Pertanian
A A A
JAKARTA - Tiga produk temuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang berbahan dasar eukaliptus yakni kalung antivirus corona , roll-on dan inhaler sudah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Pangan (BPOM) sebagai jamu. Produk ini dibuat Kementan berdasarkan ilmiah dan bukan jimat.

(Baca juga: Masalah Kesehatan Ini Teratasi dengan Minyak Eucalyptus )

Oleh karenanya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), Dr Ir Fadjry Djufry, MSi menyayangkan masih banyak anggapan yang keliru di masyarakat terkait dengan produk ini. "Scientific based research. Ada dasar ilmiahnya," kata Fadjry saat jumpa pers, Senin (6/7).

"Alhamdulillah roll-on ini sudah mendapat izin edar dari BPOM dan sementara diproduksi secara massal. Kita punya juga diffuser untuk membersihkan udara di sekitar kita, menekan virus yang ada dan literatur ilmiah bisa seperti itu. Ada produk balsem dan ada tiga yang masih kita proses patenkan di BPOM," sambungnya.

Fadjry mengungkapkan bahwa Kementan melihat potensi dari eukaliptus . Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pihaknya, produk-produk ini terbukti membunuh virus corona umum, influenza hingga H5N1, meski belum diuji spesifik terhadap virus Covid-19, yakni SARS-CoV-2.

(Baca juga: Dekan FKU: Dari Studi In Vitro, Eukaliptus Cukup Efektif Tangani Virus )

"Karena itu klaim obat kita ini sebatas menjadi izin dari BPOM. Tapi ini secara laboratorium berpotensi membunuh virus corona. Dalam tanda kutip ya, secara laboratorium kita sudah uji dan berpotensi membunuh virus corona dan termasuk H5N1, termasuk influenza," paparnya.

Masih dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan klaim produk ini ampuh menangkal Covid-19 . Sebagai antivirus, perlu dilakukan uji in vitro dan in vivo pada hewan terhadap virus SARS-CoV-2, serta uji klinis.

Sedangkan sebagai antiinflamasi, eukaliptus harus diuji klinis pada pasien Covid-19 dengan pneumonia ringan, menilai efikasinya dalam mengurangi gejala dan tanda inflamasi pada sistem pernapasan.

(Baca juga: Kalung Eucalyptus Perlu Diuji Klinis terhadap Virus SARS-CoV-2 Pemicu COVID-19 )

"Uji kinis itu membutuhkan waktu yang lama. Kalau dalam 2-3 bulan ini sudah melakukan uji klinis sudah pasti bohong. Karena uji klinis terkait vaksin dan medicine oral itu paling sedikit butuh waktu 18 bulan. Kalu dipercepat 12 bulan, tapi rata-rata 1 setengah tahun. Semuanya masih ikhtiar mencari obat, vaksin Covid-19 ini," pungkasnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4113 seconds (0.1#10.140)