Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Merasa Dizolimi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra . Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bacmid mengatakan bahwa kliennya merasa dizolimi.
Nikita blak-blakan mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak diperlakukan dengan adil. Fahmi bahkan menyebut bahwa kliennya berharap hukum Allah akan turun tangan dalam kasus yang menjeratnya ini.
"Dia bilang, 'Ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini'. Udah itu aja," kata Fahmi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022).
"Dan dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permalahan ini," sambungnya.
Fahmi kemudian menjelaskan alasan Nikita adu mulut dan berteriak saat digiring petugas Kejari Serang ke Rutan Serang.
"Karena dia merasa, 'Bahwa saya tengah malam rumah saya didatangi dan digrebek segala macem. Setelah itu saya ditangkap di mal tapi saya tidak ditahan. Tapi saya datang baik-baik ke Kejaksaan, saya diperlakukan seperti ini'," jelas Fahmi.
"Itu aja. Makanya dia bilang biar hukum Allah yang turun. Nanti kita lihat besok, yang jelas Niki mempinyai tiga orang anak dan anaknya akan mendoakan semua," lanjutnya.
Saat ditanya terkait rencana penangguhan penanganan Nikita, Fahmi jusrtu mempertanyakan kembali terkait kebijakan Kejari Serang melakukan penahanan kepada kliennya.
"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang. Kenapa Kejaksaan menahan? Kenapa polisi tidak menahan? Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita," ujar Fahmi.
"Dia digerebek tengah malam, digrebek di mal, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Karena dia memiliki seorang anak kecil. Tapi beda dengan persoalan ini biar hukum Allah yang turun langsung," pungkasnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita blak-blakan mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak diperlakukan dengan adil. Fahmi bahkan menyebut bahwa kliennya berharap hukum Allah akan turun tangan dalam kasus yang menjeratnya ini.
"Dia bilang, 'Ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini'. Udah itu aja," kata Fahmi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022).
"Dan dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permalahan ini," sambungnya.
Fahmi kemudian menjelaskan alasan Nikita adu mulut dan berteriak saat digiring petugas Kejari Serang ke Rutan Serang.
"Karena dia merasa, 'Bahwa saya tengah malam rumah saya didatangi dan digrebek segala macem. Setelah itu saya ditangkap di mal tapi saya tidak ditahan. Tapi saya datang baik-baik ke Kejaksaan, saya diperlakukan seperti ini'," jelas Fahmi.
"Itu aja. Makanya dia bilang biar hukum Allah yang turun. Nanti kita lihat besok, yang jelas Niki mempinyai tiga orang anak dan anaknya akan mendoakan semua," lanjutnya.
Saat ditanya terkait rencana penangguhan penanganan Nikita, Fahmi jusrtu mempertanyakan kembali terkait kebijakan Kejari Serang melakukan penahanan kepada kliennya.
"Apa yang mau ditangguhkan kalau ditahannya baru sekarang. Kenapa Kejaksaan menahan? Kenapa polisi tidak menahan? Saya tahu itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita," ujar Fahmi.
"Dia digerebek tengah malam, digrebek di mal, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Karena dia memiliki seorang anak kecil. Tapi beda dengan persoalan ini biar hukum Allah yang turun langsung," pungkasnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(dra)