Begini Tanggapan Kemenkes Soal BPOM Ralat Status Keamanan Obat Afi Farma

Selasa, 01 November 2022 - 18:09 WIB
loading...
Begini Tanggapan Kemenkes Soal BPOM Ralat Status Keamanan Obat Afi Farma
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut. / Foto: ilustrasi/freepik.com
A A A
JAKARTA - Masyarakat sempat dibuat bingung dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meralat status keamanan obat paracetamol Afi Farma.

Sebelumnya, obat tersebut masuk dalam kategori aman dikonsumsi, kini dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang berarti tidak aman dikonsumsi.

Kementerian Kesehatan pun menanggapi perihal ini. Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.

Baca juga: Gapai 500 Episode, Sinetron Mantan IPA IPS Adakan Acara Syukuran

Setelah itu, Kemenkes meminta BPOM untuk mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan keluarlah rilis bahwa obat itu aman.

"Kami sebetulnya hanya merujuk pada satu kategori, yaitu obat sirup. Artinya, rekomendasi kami sampaikan ke BPOM bahwa semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya, dan dimungkinkan ada cemaran EG dan DEG agar menjadi prioritas pemeriksaan BPOM," jelas Syahril saat konferensi pers secara daring, Selasa (1/11/2022).

102 daftar obat didapati dari rumah pasien yang mana diketahui bahwa pasien meminum obat-obatan tersebut, kemudian pasien ini didiagnosis alami gangguan ginjal akut.

Sudah pasti masih banyak obat cair yang ada di pasaran, maka dari itu semua obat di luar daftar 102 Kemenkes pun ikut diperiksa BPOM.



"Apabila obat itu masuk dalam kategori sirup, maka dilakukan pemeriksaan kuantitatif oleh BPOM terhadap obat tersebut untuk mencari tahu apakah ada cemaran EG dan DEG atau tidak di dalam obat itu," tutur Syahril.

Dengan kata lain, kalau pun memang ada perubahan status keamanan obat yang dirilis BPOM, itu merupakan hasil pemeriksaan BPOM. Kemenkes hanya memberikan rekomendasi untuk melakukan pengujian pada sejumlah obat yang diduga ada kaitannya dengan penyebab anak-anak alami gangguan ginjal akut.

Sementara itu, hingga 31 Oktober 2022, jumlah pasien gangguan ginjal akut yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 46 pasien. Mereka dirawat di 27 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Baca juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Berikut sebaran kasus pasien gangguan ginjal akut yang masih dirawat di rumah sakit:

1. RSCM (10 pasien)
2. RSUP Dr M Djamil (7)
3. RS Anak dan Bunda Harapan Kita (3)
4. RSUP H Adam Malik (2)
5. RS Umum Daerah I Lagaligo (2)
6. RSUP Dr Sardjito (1)
7. RS Fatima Pare-Pare (1)
8. RS Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin Palembang (1)
9. RS Umum Daerah Aeramo Kabupaten Nagekeo (1)
10. RS Umum Prof Dr WZ Johanes (1)
11. RS Umum Daerah Daya Kota Makassar (1)
12. RS Umum Daerah Sultan Iskandar Muda Nagan Raya (1)
13. RS Primaya PGI Cikini (1)
14. RS Umum Daerah Rote Ndao Ba'a (1)
15. RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo (1)
16. RS Umum Daerah Pasar Minggu (1)
17. RS Umum Daerah Balaraja (1)
18. RS Umum Daerah Kep. Mentawai (1)
19. RS Umum Daerah Dr Zainoel Abidin (1)
20. RS Umum Daerah Kabupaten Malinau (1)
21. RS Kartini (1)
22. RS Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (1)
23. RS Borneo Citra Medika (1)
24. RS Umum Daerah Dr Soedarso Pontianak (1)
25. RS Umum Daerah Dr Saiful Anwar (1)
26. RS AL Jala Ammari Makassar (1)
27. RS Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari (1)
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)