Begini Tanggapan Kemenkes Soal BPOM Ralat Status Keamanan Obat Afi Farma

Selasa, 01 November 2022 - 18:09 WIB
loading...
Begini Tanggapan Kemenkes...
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut. / Foto: ilustrasi/freepik.com
A A A
JAKARTA - Masyarakat sempat dibuat bingung dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang meralat status keamanan obat paracetamol Afi Farma.

Sebelumnya, obat tersebut masuk dalam kategori aman dikonsumsi, kini dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang berarti tidak aman dikonsumsi.

Kementerian Kesehatan pun menanggapi perihal ini. Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.

Baca juga: Gapai 500 Episode, Sinetron Mantan IPA IPS Adakan Acara Syukuran

Setelah itu, Kemenkes meminta BPOM untuk mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan keluarlah rilis bahwa obat itu aman.

"Kami sebetulnya hanya merujuk pada satu kategori, yaitu obat sirup. Artinya, rekomendasi kami sampaikan ke BPOM bahwa semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya, dan dimungkinkan ada cemaran EG dan DEG agar menjadi prioritas pemeriksaan BPOM," jelas Syahril saat konferensi pers secara daring, Selasa (1/11/2022).

102 daftar obat didapati dari rumah pasien yang mana diketahui bahwa pasien meminum obat-obatan tersebut, kemudian pasien ini didiagnosis alami gangguan ginjal akut.

Sudah pasti masih banyak obat cair yang ada di pasaran, maka dari itu semua obat di luar daftar 102 Kemenkes pun ikut diperiksa BPOM.



"Apabila obat itu masuk dalam kategori sirup, maka dilakukan pemeriksaan kuantitatif oleh BPOM terhadap obat tersebut untuk mencari tahu apakah ada cemaran EG dan DEG atau tidak di dalam obat itu," tutur Syahril.

Dengan kata lain, kalau pun memang ada perubahan status keamanan obat yang dirilis BPOM, itu merupakan hasil pemeriksaan BPOM. Kemenkes hanya memberikan rekomendasi untuk melakukan pengujian pada sejumlah obat yang diduga ada kaitannya dengan penyebab anak-anak alami gangguan ginjal akut.

Sementara itu, hingga 31 Oktober 2022, jumlah pasien gangguan ginjal akut yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 46 pasien. Mereka dirawat di 27 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Baca juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Berikut sebaran kasus pasien gangguan ginjal akut yang masih dirawat di rumah sakit:

1. RSCM (10 pasien)
2. RSUP Dr M Djamil (7)
3. RS Anak dan Bunda Harapan Kita (3)
4. RSUP H Adam Malik (2)
5. RS Umum Daerah I Lagaligo (2)
6. RSUP Dr Sardjito (1)
7. RS Fatima Pare-Pare (1)
8. RS Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin Palembang (1)
9. RS Umum Daerah Aeramo Kabupaten Nagekeo (1)
10. RS Umum Prof Dr WZ Johanes (1)
11. RS Umum Daerah Daya Kota Makassar (1)
12. RS Umum Daerah Sultan Iskandar Muda Nagan Raya (1)
13. RS Primaya PGI Cikini (1)
14. RS Umum Daerah Rote Ndao Ba'a (1)
15. RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo (1)
16. RS Umum Daerah Pasar Minggu (1)
17. RS Umum Daerah Balaraja (1)
18. RS Umum Daerah Kep. Mentawai (1)
19. RS Umum Daerah Dr Zainoel Abidin (1)
20. RS Umum Daerah Kabupaten Malinau (1)
21. RS Kartini (1)
22. RS Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (1)
23. RS Borneo Citra Medika (1)
24. RS Umum Daerah Dr Soedarso Pontianak (1)
25. RS Umum Daerah Dr Saiful Anwar (1)
26. RS AL Jala Ammari Makassar (1)
27. RS Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari (1)
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Kasus Influenza Masih...
Kasus Influenza Masih Jadi Tantangan, Akses Vaksinasi Harus Diperluas
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Rekomendasi
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Berita Terkini
Aldi Taher Ungkap Kondisi...
Aldi Taher Ungkap Kondisi Terkini Ibunda, Pulih Usai Berjuang Melawan Stroke 5 Kali
Larissa Chou Gugat Cerai...
Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Akhiri Pernikahan yang Dibina Sejak 2023
Tria Ungkap Tekanan...
Tria Ungkap Tekanan Manggung Tanpa Personel The Changcuters di Wisuda Anak
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Ingin Berat Badan Turun?...
Ingin Berat Badan Turun? Ade Rai Sarankan Aktivitas Sederhana Ini Sebelum Sarapan
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved