Bahayakan Nyawa Manusia, Dua Perusahaan Farmasi Disanksi Berat
Selasa, 01 November 2022 - 18:26 WIB
loading...
Temuan BPOM dan Bareskrim Polri itu didasari hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi tersebut. / Foto: dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua perusahaan farmasi , PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries bakal menerima sanksi berat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahwa kedua perusahaan itu terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.
Temuan BPOM dan Bareskrim Polri tersebut didasari hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi tersebut.
Baca juga: Hindari Risiko Gangguan Kesehatan, Ini Jenis Olahraga yang Aman buat Jantung
"Kedua industri farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," sabut BPOM dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
"Karena sanksi tersebut juga seluruh izin edar produk cairan oral nonbetalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," lanjut pernyataan BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan bahwa kedua perusahaan itu terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.
Temuan BPOM dan Bareskrim Polri tersebut didasari hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi tersebut.
Baca juga: Hindari Risiko Gangguan Kesehatan, Ini Jenis Olahraga yang Aman buat Jantung
"Kedua industri farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," sabut BPOM dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
"Karena sanksi tersebut juga seluruh izin edar produk cairan oral nonbetalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," lanjut pernyataan BPOM.
Lihat Juga :