Penyakit Jantung Paling Tinggi yang Dicover BPJS Kesehatan, Kemenkes Bakal Hadirkan RS Strata Utama

Jum'at, 02 Desember 2022 - 17:12 WIB
loading...
Penyakit Jantung Paling...
Wamenkes Prof Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan penyakit jantung menjadi penyakit paling tinggi, yang biayanya dicover BPJS kesehatan. Foto/Dok,Sindonews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan penyakit jantung menjadi penyakit paling tinggi, yang biayanya dicover BPJS kesehatan. Mengingat penyakit ini menimbulkan angka kematian tertinggi di dunia maupun Indonesia.

Berdasarkan Global Burden of Desease dan Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) 2014-2019, penyakit jantung menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

"Penyakit Jantung merupakan penyakit dengan angka kematian tertinggi di dunia dan di indonesia. Juga menyebabkan pembiayaan, paling tinggi untuk cover BPJS di Indonesia," kata Wamenkes Prof Dante, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut, Prof Dante merinci pembiayaan BPJS kesehatan tertinggi, berdasarkan data tahun 2021 menjelaskan untuk penyakit penyakit jantung sekitar Rp 8,6 triliun, kanker Rp 3,5 triliun, dan stroke Rp 2,1 triliun.



Hal ini mendorong Kemenkes, untuk mengoptimalkan layanan kesehatan yang masuk dalam transformasi pencegahan sekunder. Wamenkes Prof Dante akan mengejar setiap Provinsi di seluruh Indonesia, memiliki Rumah Sakit tingkat strata utama yang mampu melakukan bedah jantung terbuka.

Kemudian, juga menghadirkan RS tingkat madya di setiap Kabupaten/Provinsi bisa melakukan pemasangan ring. Sebagaimana dijelaskan, untuk layanan jantung itu terbagi tiga yaitu strata utama, madya, dan paripurna.

"Strata utama diperuntukkan melakukan bedah jantung terbuka, untuk kasus-kasus ia lebih berat, bisa dilakukan dengan metode pemasangan ring. Ini kita targetkan di seluruh Provinsi di Indonesia mampu mempunyai satu rumah sakit tingkat strata utama," jelas Prof Dante.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)