Jumlah Kasus GGA Masih 324 Orang, Kemenkes: Tidak Ada Tambahan

Jum'at, 16 Desember 2022 - 23:55 WIB
loading...
Jumlah Kasus GGA Masih 324 Orang, Kemenkes: Tidak Ada Tambahan
Perkembangan kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia membaik, hal ini berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto/
A A A
JAKARTA - Perkembangan kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia membaik, hal ini berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Diketahui sampai hari ini, tidak ada laporan kasus baru untuk GGA sehingga totalnya masih 324 orang.

Meskipun tidak ada penambahan kasus, Kemenkes tetap melakukan pemantauan dan pelacakan kasus terkait GGA. Dengan menyiapkan situs resmi yang dikhususkan untuk melaporkan penyakit gagal ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lain, melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Based Surveillance (SKDREBS)/ Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di https://skdr.surveilans.org dalam waktu kurang dari 24 jam.

Berdasarkan data terakhir, yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Nadia Tarmizi pasien yang dirawat tinggal 6 di RSCM dan 1 kasus di rawat di RS Batam.

Sementara untuk jumlah kematian dan kesembuhan masih-masing bertambah dua. "Tidak ada tambahan kasus. Ada 6 di rscm dan 1 batam, 2 meninggal dan 2 sembuh," jelas dr Nadia kepada MNC Portal, belum lama ini.



Jumlah dari yang dirawat berkurang, jika dilihat data pada November 2022 lalu dari Kemenkes. Sebelumnya, mencatat terdapat total 324 kasus GGA pada anak dengan rincian sebanyak 313 pasien dinyatakan sembuh.

Namun, kasus GGA yang menyebar hingga ke-27 provinsi di Indonesia ini, menyisakan 11 kasus masih dirawat dari 3 provinsi. Adapun ketiga provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta dengan total 9 kasus yang dirawat di RS Cipto Mangungkusumo, Kepulauan Riau 1 kasus, Sumatera Utara 1 kasus.

Perlu diketahui, sejak 18 Oktober terjadi penurunan kasus kematian dan kasus baru akibat GGA terutama sejak diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 untuk tenaga kesehatan dan Apotek agar menghentikan penggunaan obat sirop dan obat cair lainnya untuk anak.

Kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)