LMKN Kumpulkan Royalti Sebesar Rp25 Miliar Selama Semester 2 2022

Sabtu, 07 Januari 2023 - 16:58 WIB
loading...
LMKN Kumpulkan Royalti...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan kinerja positif dalam pengumpulan pembayaran royalti musik. / Foto: Thomas Manggalla
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan kinerja positif dalam pengumpulan pembayaran royalti musik atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna.

Dari pengumpulan selama semester 2 tahun 2022 (1 Juli-31 Desember), LMKNberhasil mengumpulkan total royalti mencapai Rp25 miliar.

"Selama 1 semester atau 6 bulan masa jabatan, kami para komisioner periode baru LMKN akhirnya membuahkan hasil yang dapat dikatakan sebagai pencapaian luar biasa, khususnya dalam hal penghimpunan atau collecting royalty," ujar Ketua LMKN, Dharma Oratmangun di sela-sela rapat koordinasi LMKN di Gedung Kemenkumham, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: 5 Artis Indonesia yang Jadi Ibu Kos, Nomor 2 Raup Rp140 Juta per Bulan

Menurut Dharma, besarnya pendapatan dari pengumpulan itu mencapai dua kali lipat dari semester pertama yang terkumpul sekitar Rp10 miliar. "Hal ini merupakan hasil kerja keras bersama serta komitmen antar para LMK yang masuk dalam tim pelaksana harian LMKN dan para mitra penghimpun," kata dia.

"Mereka berjibaku menyusun strategi dan komunikasi dalam menghimpun royalti hak cipta dan hak terkait, yang kemudian kami di LMKN akan mendistribusikan kembali hasil pendapatan royalti ini kepada 11 LMK yang ada di Indonesia," lanjutnya.

Dalam kesempatan sama, pedangdut yang menjabat sebagai Komisioner Hubungan antar Lembaga dan Sosialisasi, Ikke Nurjanah menyampaikan, ada beberapa hal yang mereka bahas sebagai evaluasi 2022 dan target di 2023.

"Salah satu pembahasan yang di-highlight yakni distribusi dan perubahan tarif royalti untuk beberapa pengguna atau user yang menjadi hal sensitif di antara kondisi yang ada dalam industri musik dan juga royalti," paparnya.

"Bidang kami mengumpulkan royalti saat ini concern di ruang perform atau ruang publik yang komersial jadi belum sampai di digital konten seperti hotel, resto dan kafe, lalu juga karaoke penerbangan, ada 11 elemen yang lain jadi penarikan royalti ini," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN, Marcell Siahaan mengungkapkan bahwa penghasilan yang jauh lebih besar tersebut disebabkan adanya upaya yang serius dalam pengumpulan royalti untuk didistribusikan kepada pemilik hak.

"Sejauh ini kita melakukan pendekatan persuasif agar mereka membayar royalti. Sebenarnya ada banyak yang mau membayar cuma terkadang bingung mau dibayarkan ke mana," jelasnya.

Baca juga: Profil Band The Rose Asal Korea yang Manggung di Jakarta Januari 2023

Marcell menambahkan, pihaknya berjanji akan memberikan informasi seluas-luasnya dan setransparan mungkin, termasuk bagaimana hal yang paling prinsipal dalam bidang performing rights ini.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2360 seconds (0.1#10.140)