Jika Venna Melinda dan Ferry Irawan Berdamai, Athalla Naufal: Gue Cabut dari Kartu Keluarga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda masih menuai atensi publik. Tak terkecuali dengan Deddy Corbuzier yang juga penasaran bagaimana bisa pasangan yang dikenal Bucin itu tertimpa masalah KDRT.
Untuk menjawab semua pertanyaan dibenaknya itu, Deddy Corbuzier langsung mengundang kedua putra Venna Melinda, yaitu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal di Podcast YouTube-nya.
Dalam podcast itu, Deddy Corbuzier banyak membahas soal kilas balik awal pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sampai terjadinya dugaan KDRT dan berujung pelaporan polisi. Ia juga penasaran bagaimana nantinya sang ibunda memilih damai.
Athalla Naufal pun memberikan jawaban mengejutkan.
"Kalau gue sih capek hidup kayaknya. Capeklah gua," ucap Athalla Naufal dalam YouTube Deddy Corbuzier, Minggu (15/1/2023).
Bahkan Athalla Naufal dengan tegas ingin keluar dari Kartu Keluarga jika nantinya sang ibunda memilih damai. Seperti pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Kayaknya gue cabut dari Kartu Keluarga juga. Gue capek drama kayak gini. Sumpah capek," tegas Athalla Naufal.
Verrell menambahkan, jika adanya kasus ini membuat energinya terkuras. Lantaran ia harus menunggu di kantor polisi berjam-jam. Belum lagi dengan banyak pertanyaan dari orang-orang.
"Melelahkan loh, dia di kantor polisi berapa hari. Nungguin berjam-jam. Belum kayak orang nanya sana-sini, berita simpang siur, wartawan tiap hari," terang Verrell Bramasta.
Namun, Verrell Bramasta menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Venna Melinda.
"Aku percaya sama mama aku. Tapi kalau itu terjadi, ya udah mungkin mama biarin mama live her life, keputusannya mama seperti apa. Aku tetap mendoakan dan memantau dari jauh aja," tutup Verrell Bramasta.
Sebagai informasi, dugaan KDRT itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Kediri pada Minggu (8/1/2023).
Venna telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri Kota, namun dikarenakan domisilinya di Surabaya. Venna pun meminta kasusnya agar dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
Untuk menjawab semua pertanyaan dibenaknya itu, Deddy Corbuzier langsung mengundang kedua putra Venna Melinda, yaitu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal di Podcast YouTube-nya.
Dalam podcast itu, Deddy Corbuzier banyak membahas soal kilas balik awal pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sampai terjadinya dugaan KDRT dan berujung pelaporan polisi. Ia juga penasaran bagaimana nantinya sang ibunda memilih damai.
Athalla Naufal pun memberikan jawaban mengejutkan.
"Kalau gue sih capek hidup kayaknya. Capeklah gua," ucap Athalla Naufal dalam YouTube Deddy Corbuzier, Minggu (15/1/2023).
Bahkan Athalla Naufal dengan tegas ingin keluar dari Kartu Keluarga jika nantinya sang ibunda memilih damai. Seperti pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Kayaknya gue cabut dari Kartu Keluarga juga. Gue capek drama kayak gini. Sumpah capek," tegas Athalla Naufal.
Verrell menambahkan, jika adanya kasus ini membuat energinya terkuras. Lantaran ia harus menunggu di kantor polisi berjam-jam. Belum lagi dengan banyak pertanyaan dari orang-orang.
"Melelahkan loh, dia di kantor polisi berapa hari. Nungguin berjam-jam. Belum kayak orang nanya sana-sini, berita simpang siur, wartawan tiap hari," terang Verrell Bramasta.
Namun, Verrell Bramasta menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Venna Melinda.
"Aku percaya sama mama aku. Tapi kalau itu terjadi, ya udah mungkin mama biarin mama live her life, keputusannya mama seperti apa. Aku tetap mendoakan dan memantau dari jauh aja," tutup Verrell Bramasta.
Sebagai informasi, dugaan KDRT itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Kediri pada Minggu (8/1/2023).
Venna telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri Kota, namun dikarenakan domisilinya di Surabaya. Venna pun meminta kasusnya agar dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
(hri)