Bebas Cemaran EG dan DEG, Produk Sirup PT Lapi Laboratories Dinyatakan Aman oleh BPOM
Rabu, 18 Januari 2023 - 10:10 WIB
loading...
Salah satu farmasi yang cukup banyak memproduksi dan memasarkan sediaan obat cair/sirup yaitu PT Lapi Laboratories. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Obat sirup sempat dilarang untuk diresepkan oleh pemerintah bagi pasien, menyusul banyaknya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terungkap bahwa penyakit yang sempat menjadi momok bagi para orang tua itu disebabkan oleh adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melewati ambang batas.
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM dan Kementerian Kesehatan kemudian melarang penjualan sementara semua sediaan obat sirup yang beredar di masyarakat, sampai dilakukan pengujian oleh laboratorium yang bersertifikasi dan dinyatakan aman oleh BPOM.
Salah satu farmasi yang cukup banyak memproduksi dan memasarkan sediaan obat cair/sirup yaitu PT Lapi Laboratories. Perusahaan farmasi yang telah berdiri selama puluhan tahun ini mendukung serta melaksanakan kebijakan BPOM dengan melakukan pengujian mandiri terhadap cemaran EG dan DEG. Pengujian dilakukan sesuai dengan metode yang tepat dan dilaksanakan di laboratorium yang sudah terakreditasi.
"Setelah melakukan tahapan verifikasi yang ketat di BPOM, dinyatakan bahwa semua produk sediaan sirup PT Lapi Laboratories aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata Heskhel Wijaya selaku Marketing Manager PT Lapi Laboratories melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Produk sediaan sirup untuk obat demam, batuk, pilek dan asma PT Lapi Laboratories yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah Lapifed sirup, Lapifed DM sirup, Lapifed Ekspektoran sirup, Rhelafen suspensi, Rhelafen Forte suspensi, Apetic drops, Apetic suspensi, Apetic Forte suspensi, Lacoldin sirup, Lanos drops, Lanos Plus sirup, Lapisiv sirup, Lapimuc drops, Lasal Ekspektoran sirup, Lasal sirup, Lasmalin sirup, dan Mucovy sirup.
Berdasarkan temuan tersebut, BPOM dan Kementerian Kesehatan kemudian melarang penjualan sementara semua sediaan obat sirup yang beredar di masyarakat, sampai dilakukan pengujian oleh laboratorium yang bersertifikasi dan dinyatakan aman oleh BPOM.
Salah satu farmasi yang cukup banyak memproduksi dan memasarkan sediaan obat cair/sirup yaitu PT Lapi Laboratories. Perusahaan farmasi yang telah berdiri selama puluhan tahun ini mendukung serta melaksanakan kebijakan BPOM dengan melakukan pengujian mandiri terhadap cemaran EG dan DEG. Pengujian dilakukan sesuai dengan metode yang tepat dan dilaksanakan di laboratorium yang sudah terakreditasi.
"Setelah melakukan tahapan verifikasi yang ketat di BPOM, dinyatakan bahwa semua produk sediaan sirup PT Lapi Laboratories aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata Heskhel Wijaya selaku Marketing Manager PT Lapi Laboratories melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
Produk sediaan sirup untuk obat demam, batuk, pilek dan asma PT Lapi Laboratories yang dinyatakan aman oleh BPOM adalah Lapifed sirup, Lapifed DM sirup, Lapifed Ekspektoran sirup, Rhelafen suspensi, Rhelafen Forte suspensi, Apetic drops, Apetic suspensi, Apetic Forte suspensi, Lacoldin sirup, Lanos drops, Lanos Plus sirup, Lapisiv sirup, Lapimuc drops, Lasal Ekspektoran sirup, Lasal sirup, Lasmalin sirup, dan Mucovy sirup.
Lihat Juga :