Selebriti Apresiasi Penghapusan Pajak Hiburan

Selasa, 01 September 2015 - 10:45 WIB
Selebriti Apresiasi...
Selebriti Apresiasi Penghapusan Pajak Hiburan
A A A
Langkah Menteri Keuangan Bambang P S Brodjonegoro yang membuat kebijakan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN ) untuk sejum lah jenis jasa kesenian dan hiburan ini langsung didukung pentolan Republik Cinta Management Ahmad Dhani.

Namun, ada juga musisi yang tidak setuju. Pentolan band Dewa 19 menilai penghapusan pajak merupakan lang - kah yang harus ditempuh untuk meringankan beban rakyat Indonesia untuk menikmati hiburan, baik musik maupun kesenian lain.

“Kalau kata saya sih simpel aja, dalam krisis ekonomi seperti sekarang ini, pengurangan pajak atau pengha - pusan pajak itu sangat dibutuhkan, sudah itu aja,” kata Dhani dalam sebuah kesempatan, belum lama ini. Dhani juga meminta pemerintah untuk melihat pajak lainnya.

Artinya, bukan hanya PPN seni dan hiburan yang dihapuskan, juga pajak lainnya yang dinilai membebani masyarakat. “Kalau bisa jangan (pajak) hiburan aja (yang dihapuskan). Saat ekonomi terpuruk seperti ini, rakyat jangan semakin dipajekin, gitu saja,” ujarnya. Berbeda dengan penyanyi muda berbakat yang tengah naik daun Kunto Aji.

Dia cenderung tidak setuju dengan penghapusan PPN seni dan hiburan, meski dampaknya belum bisa diketahui secara langsung, apakah dihapuskan pajak seni dan hiburan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang mulai berlaku pada 13 September mendatang ini membawa dampak positif atau negatif.

“Ini kan masih abu-abu, maksudnya abu-abu tuh tujuannya untuk apa, kita masih menerka-nerka. Ada isu bahwa takutnya pemerintah jadi lepas tangan masalah kesejahteraan musisi dan se - niman. Makanya itukan masih abu-abu tadi, masih belum jelas tujuannya un tuk apa,” kata alumnus Indonesian Idol ini.

Sikap ragunya atas penghapusan PPN seni dan hiburan ini diluruskan ketika penyanyi lulusan Akademi Akuntansi YKPN Yogyakarta ini lebih memilih pajak seni dan hiburan tetap ada. “Saya lebih setuju kalau tetap ada pajak, tapi pajaknya itu dikelola dengan benar,” ujarnya. Argumen tersebut berangkat dari pendapat Aji yang menilai bahwa seni itu merupakan nilai yang sangat subjektif.

Para insan seni tidak punya patokan harga, tidak ada nilai material yang baku. “Kita tidak bisa menilai seperti kita menilai emas atau batu bara yang ada kesepakatan harga untuk barang tersebut,” ungkapnya. Sebab, ada kecurigaan penghapusan pajak ini akan digunakan oleh beberapa pihak untuk mengambil untung yang lebih besar.

Seperti harga-harga tiket ataupun bayaran para musisi tetap dipatok pada harga sebelum dihapuskannya pajak hiburan. Namun, penghapusan PPN seni dan hiburan sudah tinggal jalan saja pada September ini. Jika tidak diatur dengan baik, pelantun tembang Terlalu Lama Sendiri pesimistis para musisi atau pelaku seni dapat menikmati hasil karya mereka.

“Kecuali PPh-nya (pajak penghasilan) juga dihapuskan, mungkin baru akan lebih berasa (keuntungan dari para pelaku seni dan hiburan),” ujarnya. “Sebenarnya (penghapusan pajak) itu merupakan suatu langkah yang baik. Makanya kita lihat dulu perjalanannya, apakah nanti akan menjadi lebih banyak event dan bisa mendukung untuk event-event menjadi lebih baik lagi atau malah akan jadi biasa-biasa saja,” bebernya.

Pendapat Aji ini didasari pada keyakinannya yang melihat bahwa apresiasi masyarakat Indonesia terhadap kesenian masih terbilang sangat rendah. Saat ini masih sedikit orang yang mau menghabiskan uangnya untuk sekadar melihat pertunjukan teater atau musik. Dia antara mereka masih banyak yang memilih melihat pertunjukan secara online atau mengunduh secara ilegal.

Sementara Mulan Jemeela ingin melihat lebih dulu pelaksanaan Pera - turan Menteri Keuangan itu. Sebagai seorang penyanyi yang berkecimpung di dunia hiburan Tanah Air, Mulan menyambut baik penghapusan pajak. Ada angin segar bagi para seniman untuk mendapatkan keuntungan dari penghapusan pajak itu.

Paling tidak, masyarakat akan mendapatkan hiburan lebih banyak lagi. “Tapi yang saya enggak bisa bicara banyak sekarang ini karena peraturannya belum berjalan. Nanti kalau sudah berjalan (peraturannya), baru saya bisa komentar,” ujar Mulan.

Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P S Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015, menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Fatturahman hakim
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)