Salah Menyimpan Makanan Bahayakan Kesehatan

Senin, 07 Januari 2019 - 13:41 WIB
Salah Menyimpan Makanan...
Salah Menyimpan Makanan Bahayakan Kesehatan
A A A
JAKARTA - Menyimpan makanan tidak bisa sembarangan. Ada aturan yang harus diketahui agar terhindar dari gangguan kesehatan. Sudah tepatkah Anda menyimpan makanan?

Pengetahuan tentang keamanan makanan amat penting untuk diterapkan dalam keseharian. Hal ini guna mencegah makanan terkontaminasi dari kemungkinan cemaran mikrobiologi, kimiawi, dan fisik yang bisa menyebabkan masalah kesehatan ringan, mulai diare hingga yang fatal seperti kanker.

Salah satu faktor yang memengaruhi rentannya makanan terhadap kemungkinan cemaran adalah kandungan air dan nilai gizi. Semakin banyak kandungan air yang dimiliki suatu makanan, semakin pendek juga umur simpannya.

Jika mengacu pada tingkat sensitivitas dan umur simpan, makanan terbagi menjadi tiga, yaitu pangan mudah rusak (perishable foods ) seperti daging dan sayuran; pangan kurang mudah rusak (semiperishable foods) seperti kentang, kacang, apel, dan buah atau sayur yang memiliki kulit; dan pangan tidak mudah rusak (nonperishable foods) seperti gula, tepung, atau makanan olahan.

Prof Dr Ir Nuri Andarwulan, Direktur dari Southeast Asian Food & Agricultural Science & Technology (SEAFAST), dalam acara Brunch with Nestlé: Dont Let Good Food Go Bad mengatakan, parameter penanganan dan penyimpanan yang baik dan benar adalah apabila metode yang digunakan dapat melindungi makanan dari kontaminasi dan dapat menjaga kualitas pangan,” katanya.

Dia menjelaskan, makanan mentah dan makanan segar juga mengandung mikroba secara alami. Maka itu, pastikan sayuran dan buah tidak tercampur makanan siap saji. Makanan sisa juga harus dikemas dalam wadah tertutup setelah maksimal dua jam berada di suhu kisaran 5-60 derajat Celsius. Sebab, di kisaran suhu tersebut atau dikenal dangerous zone , bakteri berkembang pesat. Sedangkan, makanan kaleng yang telah dibuka juga harus dimasukkan ke wadah tertutup dan disimpan di mesin pendingin dalam waktu dua jam. Lebih dari itu, makanan kaleng disarankan untuk dimasak.

Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun 2015, penyebab utama keracunan makan berasal dari makanan rumah tangga (40,98%), diikuti pangan jajanan (22,95%), jasa boga (21,31%), dan pangan olahan (14,75%).

Dikutip Insider, masyarakat banyak membuat kesalahan dalam menyimpan makanan, seperti dikatakan Ahli Gizi Keri Glassman MS RD CDN. Misalnya, menggunakan wadah plastik, di mana hal ini berisiko membuat makanan terkontaminasi bahan kimia (termasuk BPA), terlebih apabila wadah plastik itu terkena air panas.

“Sebaiknya gunakan wadah berbahan gelas, jadi Anda bisa langsung memanaskan di microwave,” ujarnya. Wadah gelas/kaca juga memudahkan Anda melihat isinya. Sementara itu, Toby Amidor MS RD mengatakan, makanan mentah tidak boleh disimpan di atas makanan siap saji atau bahan makanan sisa maupun kue.

“Makanan mentah akan berpotensi merusak makanan sisa atau bahan makanan lain. Maka itu, simpan makanan mentah di bagian paling bawah kulkas,” ujar Toby.

Dia juga mengingatkan agar tidak memenuhi kulkas berlebihan. Jika kulkas terlalu penuh, aliran udara di dalamnya akan berkurang. Artinya, makanan tidak disimpan pada suhu yang seharusnya sehingga bakteri bisa berkembang biak secara cepat dan menyebabkan keracunan makanan.

Sebaliknya isilah kulkas dengan bahan yang dibutuhkan untuk kurun waktu seminggu ke depan saja. Sementara itu, Iwan Utama selaku Head of Quality Management PT Nestlé memaparkan, terkait praktik keamanan makanan untuk produk olahan atau kemasan, dia mengharapkan masyarakat lebih teliti terhadap produk yang akan dikonsumsi.

Salah satunya dengan mengecek labelnya. Adapun hal yang harus diperhatikan antara lain sertifikasi halal, nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa dan kode produksi, angka kecukupan gizi (AKG), komposisi, keterangan anjuran penyajian, dan keterangan cara penyimpanan.

Nuri Andarwulan berpendapat, terdapat tiga pihak yang ikut bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pangan, antara lain pemerintah selaku pembuat regulasi, pelaku usaha, dan masyarakat (termasuk akademisi dan masyarakat umum). (Sri Noviarni)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)