Dituduh Pakai Happy Balloons, Seungri Hadapi Vonis 5 Tahun

Jum'at, 26 April 2019 - 22:30 WIB
Dituduh Pakai Happy...
Dituduh Pakai Happy Balloons, Seungri Hadapi Vonis 5 Tahun
A A A
SEOUL -
Seungri baru-baru ini dituduh menggunakan Happy balloons pada beberapa kesempatan. Happy balloons merupakan balon yang diisi nitro oksida yang bisa dihirup atau digunakan dalam waktu sebentar atau jangka panjang.

Sama seperti kemungkinan hukuman penjara Park Yoochun, pengacara Kim Hee Jun mengklaim mantan anggota boy band Bigbang itu dapat dihukum antara 5—7,5 tahun jika terbukti bersalah.

"Jika dia menggunakan obat-obatan terlarang, dia bisa dipenjara hingga 5 tahun. Jika dia terbukti bersalah menggunakannya berulang kali, maka hukumannya bisa mencapai 7 tahun 6 bulan. Kemungkinan hukumannya kemungkinan besar berada dalam kisaran itu," kata Hee Jun seperti dilansir dari Koreaboo.

Namun hukuman Seungri akan berbeda dari hukuman Yoochun karena happy ballons tidak dianggap ilegal oleh hukum sampai Juni 2017. Jika Seungri dinyatakan bersalah menggunakannya sebelum tanggal itu, dia tidak dapat dituntut. Dia hanya bisa didakwa jika dia terbukti bersalah menggunakannya setelah itu.

Happy balloons tidak dikategorikan sebagai obat, tetapi dikategorikan sebagai zat kimia. Ini biasanya digunakan sebagai suplemen anestesi di tempat-tempat seperti kedokteran gigi. Setelah menghirup happy ballons akan memberikan sensasi seolah-olah seperti melayang di udara selama sekitar 3—4 detik.

Jika Seungri menggunakan happy balloons sebelum dianggap ilegal yaitu pada Juni 2017, maka dia tidak dapat dihukum. Jika dia menggunakannya setelah tanggal tersebut, maka dia dapat dituntut karena melanggar undang-undang yang melarang penggunaan obat terlarang.

"Mungkin sulit untuk menuntutnya karena banyak waktu telah berlalu dan akan sulit untuk mendapatkan bukti yang tidak memihak yang valid," kata Hee Jun.

Meskipun beberapa dugaan penggunaan happy balloons terjadi pada 2015—2016, Seungri juga dituduh menghirupnya pada tahun 2017 selama perjalanannya ke Vietnam.
(alv)
Berita Terkait
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri...
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara
Seungri Akan Hirup Udara...
Seungri Akan Hirup Udara Bebas pada 11 Februari 2023
Seungri Bebas dari Penjara...
Seungri Bebas dari Penjara Hari Ini, 2 Hari Lebih Cepat
Seungri Divonis 3 Tahun...
Seungri Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp14 Miliar
Sifat Asli Seungri BigBang...
Sifat Asli Seungri BigBang Terungkap di Film Dokumenter Burning Sun, Kedapatan Kasari Wanita
Upaya Mengembangkan...
Upaya Mengembangkan Kapasitas Usaha Nasabah lewat Studi Banding
Berita Terkini
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
8 jam yang lalu
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
9 jam yang lalu
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
10 jam yang lalu
Konser Tehillim 2026:...
Konser Tehillim 2026: Angel Pieters Ungkap Pesan Mendalam di Balik Lagu Liliana Tanoesoedibjo
11 jam yang lalu
Jangan Cuma Top-Up,...
Jangan Cuma Top-Up, Yuk Kelola Saldo ShopeePay Kamu dengan 4 Langkah Ini!
11 jam yang lalu
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
11 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved