Dituduh Pakai Happy Balloons, Seungri Hadapi Vonis 5 Tahun
A
A
A
SEOUL -
Seungri baru-baru ini dituduh menggunakan Happy balloons pada beberapa kesempatan. Happy balloons merupakan balon yang diisi nitro oksida yang bisa dihirup atau digunakan dalam waktu sebentar atau jangka panjang.
Sama seperti kemungkinan hukuman penjara Park Yoochun, pengacara Kim Hee Jun mengklaim mantan anggota boy band Bigbang itu dapat dihukum antara 5—7,5 tahun jika terbukti bersalah.
"Jika dia menggunakan obat-obatan terlarang, dia bisa dipenjara hingga 5 tahun. Jika dia terbukti bersalah menggunakannya berulang kali, maka hukumannya bisa mencapai 7 tahun 6 bulan. Kemungkinan hukumannya kemungkinan besar berada dalam kisaran itu," kata Hee Jun seperti dilansir dari Koreaboo.
Namun hukuman Seungri akan berbeda dari hukuman Yoochun karena happy ballons tidak dianggap ilegal oleh hukum sampai Juni 2017. Jika Seungri dinyatakan bersalah menggunakannya sebelum tanggal itu, dia tidak dapat dituntut. Dia hanya bisa didakwa jika dia terbukti bersalah menggunakannya setelah itu.
Happy balloons tidak dikategorikan sebagai obat, tetapi dikategorikan sebagai zat kimia. Ini biasanya digunakan sebagai suplemen anestesi di tempat-tempat seperti kedokteran gigi. Setelah menghirup happy ballons akan memberikan sensasi seolah-olah seperti melayang di udara selama sekitar 3—4 detik.
Jika Seungri menggunakan happy balloons sebelum dianggap ilegal yaitu pada Juni 2017, maka dia tidak dapat dihukum. Jika dia menggunakannya setelah tanggal tersebut, maka dia dapat dituntut karena melanggar undang-undang yang melarang penggunaan obat terlarang.
"Mungkin sulit untuk menuntutnya karena banyak waktu telah berlalu dan akan sulit untuk mendapatkan bukti yang tidak memihak yang valid," kata Hee Jun.
Meskipun beberapa dugaan penggunaan happy balloons terjadi pada 2015—2016, Seungri juga dituduh menghirupnya pada tahun 2017 selama perjalanannya ke Vietnam.
Seungri baru-baru ini dituduh menggunakan Happy balloons pada beberapa kesempatan. Happy balloons merupakan balon yang diisi nitro oksida yang bisa dihirup atau digunakan dalam waktu sebentar atau jangka panjang.
Sama seperti kemungkinan hukuman penjara Park Yoochun, pengacara Kim Hee Jun mengklaim mantan anggota boy band Bigbang itu dapat dihukum antara 5—7,5 tahun jika terbukti bersalah.
"Jika dia menggunakan obat-obatan terlarang, dia bisa dipenjara hingga 5 tahun. Jika dia terbukti bersalah menggunakannya berulang kali, maka hukumannya bisa mencapai 7 tahun 6 bulan. Kemungkinan hukumannya kemungkinan besar berada dalam kisaran itu," kata Hee Jun seperti dilansir dari Koreaboo.
Namun hukuman Seungri akan berbeda dari hukuman Yoochun karena happy ballons tidak dianggap ilegal oleh hukum sampai Juni 2017. Jika Seungri dinyatakan bersalah menggunakannya sebelum tanggal itu, dia tidak dapat dituntut. Dia hanya bisa didakwa jika dia terbukti bersalah menggunakannya setelah itu.
Happy balloons tidak dikategorikan sebagai obat, tetapi dikategorikan sebagai zat kimia. Ini biasanya digunakan sebagai suplemen anestesi di tempat-tempat seperti kedokteran gigi. Setelah menghirup happy ballons akan memberikan sensasi seolah-olah seperti melayang di udara selama sekitar 3—4 detik.
Jika Seungri menggunakan happy balloons sebelum dianggap ilegal yaitu pada Juni 2017, maka dia tidak dapat dihukum. Jika dia menggunakannya setelah tanggal tersebut, maka dia dapat dituntut karena melanggar undang-undang yang melarang penggunaan obat terlarang.
"Mungkin sulit untuk menuntutnya karena banyak waktu telah berlalu dan akan sulit untuk mendapatkan bukti yang tidak memihak yang valid," kata Hee Jun.
Meskipun beberapa dugaan penggunaan happy balloons terjadi pada 2015—2016, Seungri juga dituduh menghirupnya pada tahun 2017 selama perjalanannya ke Vietnam.
(alv)