Choi Jong Hoon Ditangkap, Jung Joon Young Akui Perbuatannya

Jum'at, 10 Mei 2019 - 22:30 WIB
Choi Jong Hoon Ditangkap,...
Choi Jong Hoon Ditangkap, Jung Joon Young Akui Perbuatannya
A A A
SEOUL - Mantan anggota FT Island, Choi Jong Hoon telah ditangkap. Penangkapan itu setelah surat penangkapan terhadap dirinya sudah sah berdasarkan kekhawatiran bahwa dia akan menghancurkan bukti. Surat penangkapan itu dikeluarkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (9/5/2019), pukul 22.00 waktu Korea Selatan.

Dilansir dari Koreaboo, Jong Hoon didakwa dengan kekerasan seksual yang diperburuk terkait video kamera tersembunyi yang diambil dan dibagikan di sebuah hotel pada tahun 2016. Jong Hoon menghadiri sidang surat perintah penangkapannya pada Jumat (10/3/2019) pukul 10.30 waktu Korea Selatan. Setelah beberapa jam berunding, pengadilan menentukan bahwa dia akan ditangkap. Saat memasuki kantor kejaksaan, dia tidak menanggapi pertanyaan wartawan.

Jong Hoon terlihat meninggalkan pengadilan setelah surat perintah penangkapannya dengan tangan diborgol, disembunyikan, dan lengannya diikat dengan tali. Jong Hoon hanya mengatakan permintaan maaf.

"Maafkan saya," kata Jong Hoon.

Sementara, pada Jumat (10/5/2019), Jung Joon Young menghadiri sidang praperadilannya dan mengakui semua tuduhannya. Meskipun terdakwa tidak wajib menghadiri sidang praperadilan, Joon Young melapor ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Dilansir dari Koreaboo, ketika ditanya apakah dia mengakui semua tuduhannya, perwakilan hukum Joon Young menyatakan bahwa dia mengakui semua fakta yang dibebankan dan bukti yang diajukan. Perwakilan hukumnya juga meminta penyesuaian jadwalnya sehingga Joon Young dapat diadili karena tuduhan pemerkosaan dan kamera mata-mata bersama-sama sebagai penyanyi Jong Hoon yang juga terlibat dalam kasus pemerkosaan yang sama.

Joon Young sebelumnya ditangkap karena menyebarkan konten video porno yang difilmkan secara ilegal lebih dari 11 kali melalui obrolan grup yang mencakup selebritas seperti Seungri pada tahun 2015.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7130 seconds (0.1#10.140)