Pengelolaan Sampah di Kawasan Pariwisata Jadi Perhatian Penting Berbagai Lembaga hingga Komunitas
Rabu, 15 Februari 2023 - 18:57 WIB
"Kedua, adalah tingkatan bagaimana melebur, membangun serta kolaborasi yang bermakna. Dimulai dari mendorong pengembangan solusi yang transformatif," lanjut dia.
Dan yang terakhir, skill up. Di sini, bagaimana bisa berkembang melalui pilot project dengan ciri-ciri yang terlibat untuk mendapatkan pendanaan, serta mewujudkan ide menjadi dampak yang nyata.
"Kami mengembangkan apa yang kami lakukan sebelumnya. kali ini kami berfokus untuk menyelesaikan permasalahan sampah melalui penerapan ekonomi circular di kawasan pariwisata nasional," papar Monica.
Pada kesempatan yang sama, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menyampaikan bahwa Kemenparekraf telah diamanati empat tugas di dalamnya. Pertama, harus menyusun SOP. Kedua, implementasi sop. Ketiga, pembentukan unit pengelolaan sampah.
Dan yang keempat, pemberian reward serta punishment kepada pemerintah daerah pengelola masyarakat atas akan pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata bahari.
Pada 2020, Kemenparekraf juga telah mengeluarkan Permen Parekraf nomor 5 tahun 2020, tentang pedoman pengelolaan sampah plastik di destinasi wisata bahari, serta dilengkapi dengan teknis SOP-nya dan aturan lainnya.
"Kami lanjutkan lagi dengan berbagai program pendampingan, SOP pengelolaan sampah plastik lintas kementerian dan lembaga. Serta dengan seluruh pemangku kepentingan di beberapa destinasi wisata bahari, di 6 titik di daerah Bali, Bajo dan Toba," papar Angela, yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Digital dan Ekonomi Kreatif Partai Perindo.
Dan yang terakhir, skill up. Di sini, bagaimana bisa berkembang melalui pilot project dengan ciri-ciri yang terlibat untuk mendapatkan pendanaan, serta mewujudkan ide menjadi dampak yang nyata.
"Kami mengembangkan apa yang kami lakukan sebelumnya. kali ini kami berfokus untuk menyelesaikan permasalahan sampah melalui penerapan ekonomi circular di kawasan pariwisata nasional," papar Monica.
Pada kesempatan yang sama, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menyampaikan bahwa Kemenparekraf telah diamanati empat tugas di dalamnya. Pertama, harus menyusun SOP. Kedua, implementasi sop. Ketiga, pembentukan unit pengelolaan sampah.
Dan yang keempat, pemberian reward serta punishment kepada pemerintah daerah pengelola masyarakat atas akan pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata bahari.
Pada 2020, Kemenparekraf juga telah mengeluarkan Permen Parekraf nomor 5 tahun 2020, tentang pedoman pengelolaan sampah plastik di destinasi wisata bahari, serta dilengkapi dengan teknis SOP-nya dan aturan lainnya.
Baca Juga
"Kami lanjutkan lagi dengan berbagai program pendampingan, SOP pengelolaan sampah plastik lintas kementerian dan lembaga. Serta dengan seluruh pemangku kepentingan di beberapa destinasi wisata bahari, di 6 titik di daerah Bali, Bajo dan Toba," papar Angela, yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Digital dan Ekonomi Kreatif Partai Perindo.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda