Kim Sae Ron Dituntut Denda Rp233 Juta Kasus Mengemudi saat Mabuk

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:49 WIB
"Ini tidak akan pernah terjadi lagi. Saya minta maaf. Saya menyesali tindakan saya dan merenungkannya. Saya sudah berhenti minum dan menjual kendaraan saya. Saya adalah pencari nafkah untuk keluarga saya, tetapi sulit bagi saya untuk memenuhi kebutuhan. Mohon ampun," ujar Kim Sae Ron.

Jaksa penuntut kemudian menjatuhi hukuman Kim Sae Ron denda sebesar 20 juta won atau Rp233 juta. Sedangkan A dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won atau Rp58 juta.

“Mempertimbangkan fakta bahwa dia mengakui kejahatan dan melakukan upaya untuk memulihkan kerusakan, dia dijatuhi hukuman denda sebesar 20 juta won, dan A dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won," jelas jaksa penuntut.



Setelah persidangan, Kim Sae Ron terlihat dengan kepala tertunduk saat dia menjawab pertanyaan wartawan. "Saya telah menghabiskan waktu saya bekerja paruh waktu. Maafkan aku," ucap Kim Sae Ron.

Pada 18 Mei 2022, Kim Sae Ron mengemudi di bawah pengaruh alkohol pada pukul 08.00 dan menabrak trafo listrik, yang menyebabkan pemadaman listrik di 57 toko terdekat, mengganggu usaha selama hampir lima jam. Terungkap bahwa kadar alkohol dalam darahnya adalah 0,2 persen, yang merupakan tingkat pencabutan izin.

Setelah kecelakaan tersebut, Kim Sae Ron pergi ke usaha yang terkena dampak kecelakaannya untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi. Dia juga memposting permintaan maaf dengan tulisan tangan.

Sejak saat itu, ia menghentikan aktivitasnya sebagai aktris, dan kontraknya dengan agensinya juga diputus. Hukuman terakhir untuk kasus Kim Sae Ron akan diumumkan pada 5 April 2023.

(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More