Tak Ingin Masyarakat Dirugikan, Kemenkes Bakal Lakukan Pembinaan pada Ida Dayak

Rabu, 05 April 2023 - 13:10 WIB
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan integrasi layanan kesehatan konvensional dan kesehatan tradisional).

5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.





Siti Nadia menambahkan, tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitasnya, yaitu keterampilan, ramuan, dan campuran.

"Berdasarkan itu, kami akan lakukan pembinaan, supaya masyarakat tidak dirugikan," tandas Siti Nadia.

"Jadi, misalnya seseorang yang terdiagnosis ada kanker dalam tubuhnya, maka dia jangan sampai terlambat ditangani secara medis karena berobat terlebih dulu ke tradisional. Terlebih saat ini sudah ada metode yang bisa menyembuhkan kanker 100% kalau penanganan dilakukan pada stadium dini," lanjutnya.

Kemunculan Ida Dayak sebagai penyembuh mencuri perhatian publik. Banyak orang penasaran dengan kekuatan yang dimilikinya.

Ida Dayak dipercaya bisa menyembuhkan patah tulang hingga menghilangkan benjolan yang diduga kanker dengan cepat. Penyakit yang sejatinya secara medis memerlukan waktu lama untuk sembuh.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More