Mario Teguh Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5 Miliar

Jum'at, 14 Juli 2023 - 09:03 WIB


"Perjanjiannya bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau, klien kami omzetnya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada bersangkutan," ujar Djamaluddin.

"Itu sudah diberikan. Namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan dan diimingi oleh orang tersebut," tambahnya.

Dalam laporannya, Sunyoto juga mempolisikan istri pemilik nama asli Sis Maryono Teguh itu. "Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kami ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," tandasnya.

Adapun laporan Sunyoto ini terdaftar dalam laporan polisi LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pengelapan Pasal 372 KUHP.

(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More