Hotman Paris Desak Pemerintah Kembalikan Tarif Pajak Hiburan Lama: Kurangi juga Boleh
Senin, 22 Januari 2024 - 20:01 WIB
"Jadi kepada semua Pemda kami mengimbau bahwa Presiden sangat atas pajak sangat tinggi tersebut dan surat edaran Mendagri itu boleh kembali ke tarif pajak yang lama bahkan mengurang pun boleh," ucap Hotman.
"Tetapi kita kembali ke yang lama aja bersyukur dan itu 30 permohonan secara jabatan, sambil menunggu judicial review," ujar dia lagi.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.
Hasilnya, presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
"Tetapi kita kembali ke yang lama aja bersyukur dan itu 30 permohonan secara jabatan, sambil menunggu judicial review," ujar dia lagi.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Jokowi juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.
Hasilnya, presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda