Hotman Paris Desak Pemerintah Kembalikan Tarif Pajak Hiburan Lama: Kurangi juga Boleh
Senin, 22 Januari 2024 - 20:01 WIB
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea bereaksi terkait kenaikan tarif pajak hiburan 40 sampai 75 persen. Pengacara kondang ini mengatakan bahwa kenaikan pajak ini sangat memberatkan dirinya sebagai pelaku industri jasa hiburan di Tanah Air.
Selain keberatan, Hotman Paris berkali-kali mengatakan jika kebijakan pemerintah berpotensi pada PHK karyawan besar-besaran. Imbas dari kenaikan pajak di industri hiburan semakin melambung tinggi.
"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh Presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," ujar Hotman saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Hotman menyebut, dalam rapat kabinet itu Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri membuat surat edaran mengatur pajak hiburan. Namun, setelah surat edaran terbit, Kepala Daerah meminta surat edaran juga dari Kementerian Keuangan.
Permintaan surat edaran dari Kementerian Keuangan ini sebagai bahan evaluasi pajak dari Pemda terhadap pelaku industri jasa hiburan.
"Sudah keluar dari Mendagri cuma ada masalah gubernur meminta selain surat edaran Mendagri, minta lagi surat edaran dari Kementerian Keuangan jadi masalah pajak," ujar Hotman.
"Tadi saya tanyakan Menko Perekonomian supaya dimintakan di istana Pemda Gubernur dan Bupati tidak memerlukan surat edaran dari Kementerian Keuangan cukup surat edaran dari Mendagri karena kewenangan Pemda tersebut dalam undang-undang," kata Hotman lagi.
Oleh sebab itu, Hotman Paris mengimbau agar semua kepala daerah kembali ke tarif lama sesuai dengan surat edaran dari Mendagri. Pasalnya wacana kenaikan tarif pajak ini, membuat pelaku jasa hiburan menjerit dan berpotensi gulung tikar jika diterapkan pemerintah.
Selain keberatan, Hotman Paris berkali-kali mengatakan jika kebijakan pemerintah berpotensi pada PHK karyawan besar-besaran. Imbas dari kenaikan pajak di industri hiburan semakin melambung tinggi.
Baca Juga
"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh Presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," ujar Hotman saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Hotman menyebut, dalam rapat kabinet itu Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri membuat surat edaran mengatur pajak hiburan. Namun, setelah surat edaran terbit, Kepala Daerah meminta surat edaran juga dari Kementerian Keuangan.
Permintaan surat edaran dari Kementerian Keuangan ini sebagai bahan evaluasi pajak dari Pemda terhadap pelaku industri jasa hiburan.
"Sudah keluar dari Mendagri cuma ada masalah gubernur meminta selain surat edaran Mendagri, minta lagi surat edaran dari Kementerian Keuangan jadi masalah pajak," ujar Hotman.
"Tadi saya tanyakan Menko Perekonomian supaya dimintakan di istana Pemda Gubernur dan Bupati tidak memerlukan surat edaran dari Kementerian Keuangan cukup surat edaran dari Mendagri karena kewenangan Pemda tersebut dalam undang-undang," kata Hotman lagi.
Oleh sebab itu, Hotman Paris mengimbau agar semua kepala daerah kembali ke tarif lama sesuai dengan surat edaran dari Mendagri. Pasalnya wacana kenaikan tarif pajak ini, membuat pelaku jasa hiburan menjerit dan berpotensi gulung tikar jika diterapkan pemerintah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda