7 Fakta Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi oleh Pengasuh, Diguyur Minyak Gosok
Senin, 01 April 2024 - 17:40 WIB
Berdasarkan pengakuan pengasuh berinisial I itu, dia memukuli anak Aghnia dengan pucuk buku dongeng yang berukuran tebal. Dia juga menyiram wajah bocah tersebut dengan minyak gosok hingga mengenai matanya.
“Sudah dilihat 1 jam lebih waktu penyiksaan dengan pukulan tanpa henti. Ada pakai buku juga dipukulkan ke kepala. Kepala anakku dipukul buku. Woi laknat! Aku lihat kau tumpahkan itu kutus kutus ke muka Cana. Ya Allah bayangkan sepanas apa masuk mata,” ungkapnya.
Aghnia menjelaskan bahwa dirinya selama ini tidak pernah memiliki masalah dengan pengasuh anaknya. Terlebih, dia selama ini selalu bersikap sopan di depannya. Sebagai bos, Aghnia pun selalu memperlakukan karyawannya dengan baik. Termasuk memberikan gaji besar dan makanan enak.
I, disebut Aghnia dipekerjakan dari sebuah yayasan ternama. Sebagai bukti, dia pun membeberkan profil pengasuh tersebut di Instagram. “Saya mengambil dari yayasan yang terkenal di Surabaya, bahkan sudah dikenal di seluruh Indonesia, yang tidak akan saya sebutkan,” ucapnya.
Aghnia dengan cepat langsung melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Mapolresta Malang Kota. Setelah melakukan pemeriksaan maraton dan gelar perkara, polisi langsung menetapkan I yang diketahui seorang janda dan mempunyai anak usia 2,5 tahun sebagai tersangka. Dia pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kita kenakan, kita jerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang RI 35 tahun 2014 perubahan Undang Undang RI tahun 2022 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Tindakan kekerasan dan dengan benda atau badang dan ancaman paling banyak Rp100 juta,” papar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.
“Sudah dilihat 1 jam lebih waktu penyiksaan dengan pukulan tanpa henti. Ada pakai buku juga dipukulkan ke kepala. Kepala anakku dipukul buku. Woi laknat! Aku lihat kau tumpahkan itu kutus kutus ke muka Cana. Ya Allah bayangkan sepanas apa masuk mata,” ungkapnya.
6. Pengasuh Berasal dari Yayasan Ternama
Aghnia menjelaskan bahwa dirinya selama ini tidak pernah memiliki masalah dengan pengasuh anaknya. Terlebih, dia selama ini selalu bersikap sopan di depannya. Sebagai bos, Aghnia pun selalu memperlakukan karyawannya dengan baik. Termasuk memberikan gaji besar dan makanan enak.
I, disebut Aghnia dipekerjakan dari sebuah yayasan ternama. Sebagai bukti, dia pun membeberkan profil pengasuh tersebut di Instagram. “Saya mengambil dari yayasan yang terkenal di Surabaya, bahkan sudah dikenal di seluruh Indonesia, yang tidak akan saya sebutkan,” ucapnya.
7. Tersangka
Aghnia dengan cepat langsung melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Mapolresta Malang Kota. Setelah melakukan pemeriksaan maraton dan gelar perkara, polisi langsung menetapkan I yang diketahui seorang janda dan mempunyai anak usia 2,5 tahun sebagai tersangka. Dia pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kita kenakan, kita jerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang RI 35 tahun 2014 perubahan Undang Undang RI tahun 2022 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Tindakan kekerasan dan dengan benda atau badang dan ancaman paling banyak Rp100 juta,” papar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda