Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban

Selasa, 30 April 2024 - 12:32 WIB
Dari aspek hukum, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, S.H., M.H., Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menyebutkan, sex grooming sebetulnya tidak tertulis secara langsung dalam Undang-Undang, tetapi merupakan bagian dari kekerasan seksual.





"Kalau kita merujuk pada Undang-Undang PPKS tentang tindak kekerasan seksual yang disebutkan bahwa kekerasan seksual itu merendahkan, melecehkan, dan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun," jelasnya.

Dia membeberkan, kasus sex grooming kerap terjadi di mana korbannya dapat mengalami pelecehan online dan kekerasan digital. Biasanya pelaku mengancam untuk menyebarkan informasi pribadi atau gambar korban secara daring yang dapat menciptakan tekanan tambahan dan merugikan reputasi korban.

Sebagai upaya pencegahan, sex grooming perlu jadi perhatian bersama dan menjadi bagian dari muatan pendidikan guna meningkatkan kesadaran akan risiko seperti perhatian berlebihan, pembentukan hubungan emosional yang terlalu cepat, dan pengenalan unsur seksual secara tidak pantas.

"Jaga batasan diri saat berinteraksi dengan orang baru, terutama tidak memberikan informasi pribadi yang terlalu rinci dan hindari berbagi informasi pribadi yang terlalu detail secara publik," beber Iman.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS) Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., menyebut, berbagai modus baru kekerasan seksual harus disadari, terutama oleh anak-anak atau pelajar, mahasiswa, bahkan masyarakat pada umumnya.
(tsa)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More