21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Selasa, 04 Juni 2024 - 10:00 WIB
4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.
5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.
7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.
9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.
10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.
11. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas atau mandul.
12. Peralatan serta obat kontrasepsi.
5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.
7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.
9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.
10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.
Baca Juga
11. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas atau mandul.
12. Peralatan serta obat kontrasepsi.
tulis komentar anda