Para Karyawan di Australia Kini Berhak Abaikan Kontak dari Atasan di Luar Jam Kerja
Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:20 WIB
“Organisasi mana pun yang memiliki staf yang memiliki waktu istirahat lebih baik dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik akan memiliki staf yang kecil kemungkinannya untuk sakit, kecil kemungkinannya untuk meninggalkan organisasi,” ujar John Hopkins dari Swinburne University of Technology.
“Apa pun yang bermanfaat bagi pekerja, juga bermanfaat bagi pemberi kerja,” lanjutnya.
Namun, terdapat reaksi beragam terhadap undang-undang baru ini dari para karyawan.
“Saya pikir sebenarnya sangat penting kita memiliki undang-undang seperti ini,” kata pekerja industri periklanan, Rachel Abdelnour, kepada Reuters.
“Kita menghabiskan begitu banyak waktu untuk terhubung dengan ponsel, terhubung dengan email sepanjang hari, dan menurutku sangat sulit untuk mematikannya,” kata dia.
Namun, sebagian pekerja lainnya merasa peraturan baru ini tidak akan memberikan banyak perubahan bagi mereka.
"Saya ragu ide ini akan diterima di industri kita," imbuh David Brennan, seorang pekerja di industri keuangan.
Lihat Juga: Viral! Seorang Karyawan di Thailand Meninggal Dunia usai Diduga Surat Cuti Sakitnya Ditolak Atasan
“Apa pun yang bermanfaat bagi pekerja, juga bermanfaat bagi pemberi kerja,” lanjutnya.
Namun, terdapat reaksi beragam terhadap undang-undang baru ini dari para karyawan.
“Saya pikir sebenarnya sangat penting kita memiliki undang-undang seperti ini,” kata pekerja industri periklanan, Rachel Abdelnour, kepada Reuters.
“Kita menghabiskan begitu banyak waktu untuk terhubung dengan ponsel, terhubung dengan email sepanjang hari, dan menurutku sangat sulit untuk mematikannya,” kata dia.
Namun, sebagian pekerja lainnya merasa peraturan baru ini tidak akan memberikan banyak perubahan bagi mereka.
"Saya ragu ide ini akan diterima di industri kita," imbuh David Brennan, seorang pekerja di industri keuangan.
Lihat Juga: Viral! Seorang Karyawan di Thailand Meninggal Dunia usai Diduga Surat Cuti Sakitnya Ditolak Atasan
(tsa)
tulis komentar anda