Para Karyawan di Australia Kini Berhak Abaikan Kontak dari Atasan di Luar Jam Kerja

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:20 WIB
loading...
Para Karyawan di Australia...
Australia mengeluarkan aturan baru terkait hak pekerja. Aturan itu memperbolehkan para pekerja untuk tidak menerima telepon ataupun pesan tertulis terkait pekerjaan dari atasan setelah jam kerja mereka berakhir. Foto Ilustrasi/iStock
A A A
JAKARTA - Australia mengeluarkan aturan baru terkait hak pekerja. Aturan itu memperbolehkan para pekerja untuk tidak menerima telepon ataupun pesan tertulis terkait pekerjaan dari atasan setelah jam kerja mereka berakhir.

Aturan tersebut sudah mulai berlaku di Australia, di mana itu memberikan keringanan kepada orang-orang yang merasa terpaksa menerima telepon atau membaca pesan dari majikan setelah mereka menyelesaikan pekerjaan sehari-hari. Undang-undang baru ini memungkinkan karyawan untuk mengabaikan komunikasi setelah jam kerja jika mereka mau, tanpa takut dihukum oleh atasan mereka.

Melansir laman BBC, sebuah survei yang diterbitkan tahun lalu memperkirakan bahwa warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur setiap tahun tanpa dibayar. Lebih dari 20 negara, terutama di Eropa dan Amerika Latin, memiliki peraturan yang sama.

Baca Juga: Kenapa Royal Guard di Istana Buckingham Inggris Tidak Boleh Tertawa saat Berjaga?

Undang-undang tidak melarang pengusaha menghubungi pekerja setelah jam kerja. Sebaliknya, hal ini memberikan hak kepada staf untuk tidak menjawab, kecuali penolakan mereka dianggap tidak masuk akal.

Berdasarkan peraturan, pengusaha dan pekerja harus berusaha menyelesaikan perselisihan di antara mereka sendiri. Jika upaya tersebut tidak berhasil menemukan resolusi, Komisi Fair Work Australia (FWC) bisa turun tangan.

FWC dapat memerintahkan majikan untuk berhenti menghubungi karyawan tersebut setelah jam kerja. Jika perusahaan mendapati penolakan karyawan untuk memberikan tanggapan tidak beralasan, maka perusahaan dapat memerintahkan mereka untuk merespons.

Bila karyawan maupun perusahaan tidak mematuhi perintah FWC tersebut, hal itu bisa mengakibatkan denda. Besarnya mencapai 19.000 dolar Australia atau setara Rp199 juta untuk karyawan, dan hingga 94.000 dolar Australia atau sekitar Rp985 juta untuk perusahaan.

Organisasi yang mewakili pekerja menyambut baik langkah tersebut.

"Hal ini akan memberdayakan pekerja untuk menolak kontak kerja di luar jam kerja yang tidak masuk akal dan memungkinkan keseimbangan kehidupan kerja yang lebih besar,” kata Dewan Serikat Pekerja Australia, dikutip Kamis (29/8/2024).

Seorang pakar tempat kerja mengatakan kepada BBC News bahwa peraturan baru ini juga akan membantu pengusaha.

“Organisasi mana pun yang memiliki staf yang memiliki waktu istirahat lebih baik dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik akan memiliki staf yang kecil kemungkinannya untuk sakit, kecil kemungkinannya untuk meninggalkan organisasi,” ujar John Hopkins dari Swinburne University of Technology.

Baca Juga: High Tea with HighEnd Jadi Ajang para Pebisnis Menjalin Kerja Sama

“Apa pun yang bermanfaat bagi pekerja, juga bermanfaat bagi pemberi kerja,” lanjutnya.

Namun, terdapat reaksi beragam terhadap undang-undang baru ini dari para karyawan.

“Saya pikir sebenarnya sangat penting kita memiliki undang-undang seperti ini,” kata pekerja industri periklanan, Rachel Abdelnour, kepada Reuters.

“Kita menghabiskan begitu banyak waktu untuk terhubung dengan ponsel, terhubung dengan email sepanjang hari, dan menurutku sangat sulit untuk mematikannya,” kata dia.

Namun, sebagian pekerja lainnya merasa peraturan baru ini tidak akan memberikan banyak perubahan bagi mereka.

"Saya ragu ide ini akan diterima di industri kita," imbuh David Brennan, seorang pekerja di industri keuangan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
10 Negara yang Mengurangi...
10 Negara yang Mengurangi Jam Kerja Saat Ramadan, dari Uni Emirat Arab hingga Eropa
BPOM Tegaskan Blackmores...
BPOM Tegaskan Blackmores Berbahaya di Australia Tidak Punya Izin Edar untuk Pasar Indonesia
Blackmores Australia...
Blackmores Australia Diduga Sebabkan Overdosis Vitamin B6, Waspadai Dampaknya bagi Tubuh
Heboh Blackmores Berbahaya...
Heboh Blackmores Berbahaya di Australia, BPOM Pastikan Tidak Masuk ke Indonesia
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Berita Terkini
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Sudah Diet Tapi Berat...
Sudah Diet Tapi Berat Badan Kembali Naik? Ini Penjelasan Dokter
Bukan Sekadar Healing,...
Bukan Sekadar Healing, Ini Tren Wisata Psikologis yang Sedang Berkembang di Indonesia
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved