Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Senin, 16 Desember 2024 - 19:00 WIB
Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu harta warisan diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. "Lalu ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya itu meninggal di tahun 2007," jelasnya.
"Ibu RS menjadi pengampu ditetapkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah saya dinyatakan tidak cakap hukum, sesuai dengan hasil keputusan Dokter Soeharto Heerdjan. Itu tidak cakap hukum, makanya diampu oleh ibunya, atau nenek kandung saya, ibu RS," lanjutnya.
Husin menduga sang nenek telah memanfaatkan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset-aset warisan tanpa mempertimbangkan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya. Padahal, warisan tersebut digunakan untuk biaya pendidikan dan hidup Husin serta saudaranya.
"Kami ini bukan semata-mata meributkan atau memperebutkan, mempermasalahkan hak waris. Yang saya mau tekankan di sini adalah kami ini, saya sebagai anak kandung, sebagai cucu dari ibu RS, itu memperjuangkan hak kami, yang mana tidak dijalankan ibu RS selaku pengampu," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Husin, Rezza Wiharta. "Harus digaris bawahi bahwa persoalan ini, bukan persoalan berebut warisan dari kakek klien saya," ucap Rezza.
"Jadi kasus ini didasari atas tidak diberikannya hak sebagaimana mestinya seorang anak karena seorang anak itu harus diberikan pembiayaan, diberikan penghidupan yang layak," tandasnya.
"Ibu RS menjadi pengampu ditetapkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah saya dinyatakan tidak cakap hukum, sesuai dengan hasil keputusan Dokter Soeharto Heerdjan. Itu tidak cakap hukum, makanya diampu oleh ibunya, atau nenek kandung saya, ibu RS," lanjutnya.
Husin menduga sang nenek telah memanfaatkan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset-aset warisan tanpa mempertimbangkan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya. Padahal, warisan tersebut digunakan untuk biaya pendidikan dan hidup Husin serta saudaranya.
"Kami ini bukan semata-mata meributkan atau memperebutkan, mempermasalahkan hak waris. Yang saya mau tekankan di sini adalah kami ini, saya sebagai anak kandung, sebagai cucu dari ibu RS, itu memperjuangkan hak kami, yang mana tidak dijalankan ibu RS selaku pengampu," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Husin, Rezza Wiharta. "Harus digaris bawahi bahwa persoalan ini, bukan persoalan berebut warisan dari kakek klien saya," ucap Rezza.
"Jadi kasus ini didasari atas tidak diberikannya hak sebagaimana mestinya seorang anak karena seorang anak itu harus diberikan pembiayaan, diberikan penghidupan yang layak," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda