9 Fakta Gatot Brajamusti, dari Guru Spiritual hingga Vonis 20 Tahun Penjara
Senin, 09 November 2020 - 22:18 WIB
3. Didapuk Jadi Ketua Umum Parfi
Meski terbilang baru terjun di dunia hiburan, Gatot bisa menjabat Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia. Masa periodenya 2011-2016 dan dilanjutkan putaran kedua pada 2016-2021. Namun, keterkaitannya dengan sejumlah kasus membuat Gatot tak lagi menduduki jabatan tersebut.
4. Tersandung Kasus Narkoba
Usai menjalani kongres Parfi pada 2016, Gatot diciduk bersama Reza Artamevia di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap atas kasus narkoba dan resmi dijadikan tersangka pada 1 September 2016. Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram memvonis Gatot dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar. Hukuman tersebut kemudian menjadi 10 tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan jaksa.
5. Terganjal Kasus Kepemilikan Senapan Api
Di tengah kasus narkoba, Gatot punya kasus lain. Polisi yang sempat menggeledah rumahnya menemukan dua pucuk senjata api jenis Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan senjata api pistol Walther PPK 32 kaliber 22 mm. Polisi turut menemukan 500 butir amunisi kaliber 9 mm buatan PT Pindad, amunisi kaliber 9 merk luger sebanyak 216 butir, 450 amunisi kaliber 32 mm merek Fiocchi, dan 94 butir kaliber 32 mm merk Lelier and Bellot.
6. Pelihara Satwa yang Dilindungi
Selain senapan api, Gatot juga memiliki satwa liar. Di antara satu ekor harimau Sumatera dan satu ekor burung elang brontok Jawa di rumahnya. Penemuan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kala itu, hakim memberikan vonis 1 tahun penjara karena Gatot sudah terjerat hukuman kurungan 19 tahun penjara, yakni dari kasus narkoba dan asusila. Oleh karena itu, hakim tidak ingin memberikan hukuman lebih dari 20 tahun kepada Gatot.
Meski terbilang baru terjun di dunia hiburan, Gatot bisa menjabat Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia. Masa periodenya 2011-2016 dan dilanjutkan putaran kedua pada 2016-2021. Namun, keterkaitannya dengan sejumlah kasus membuat Gatot tak lagi menduduki jabatan tersebut.
4. Tersandung Kasus Narkoba
Usai menjalani kongres Parfi pada 2016, Gatot diciduk bersama Reza Artamevia di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap atas kasus narkoba dan resmi dijadikan tersangka pada 1 September 2016. Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram memvonis Gatot dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar. Hukuman tersebut kemudian menjadi 10 tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan jaksa.
5. Terganjal Kasus Kepemilikan Senapan Api
Di tengah kasus narkoba, Gatot punya kasus lain. Polisi yang sempat menggeledah rumahnya menemukan dua pucuk senjata api jenis Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan senjata api pistol Walther PPK 32 kaliber 22 mm. Polisi turut menemukan 500 butir amunisi kaliber 9 mm buatan PT Pindad, amunisi kaliber 9 merk luger sebanyak 216 butir, 450 amunisi kaliber 32 mm merek Fiocchi, dan 94 butir kaliber 32 mm merk Lelier and Bellot.
6. Pelihara Satwa yang Dilindungi
Selain senapan api, Gatot juga memiliki satwa liar. Di antara satu ekor harimau Sumatera dan satu ekor burung elang brontok Jawa di rumahnya. Penemuan ini menyalahi Undang-Undang Perlindungan Satwa tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kala itu, hakim memberikan vonis 1 tahun penjara karena Gatot sudah terjerat hukuman kurungan 19 tahun penjara, yakni dari kasus narkoba dan asusila. Oleh karena itu, hakim tidak ingin memberikan hukuman lebih dari 20 tahun kepada Gatot.
tulis komentar anda