1,3 Juta Orang Siap Divaksinasi COVID-19 Tahap Pertama, Siapa Saja?
Senin, 11 Januari 2021 - 03:19 WIB
JAKARTA - Keseriusan pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi COVID-19 untuk mencegah penularan virus corona makin terlihat jelas. Hal ini ditunjukkan dengan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat atau short message service (SMS) blast.
SMS pemberitahuan tersebut ditujukkan kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 . Vaksinasi sendiri dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang. Pada tahap pertama, vaksin diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi Indonesia.
( )
Pelaksanaan vaksinasi nantinya dilanjutkan kepada 17,4 juta tenaga pelayanan publik. Namun, proses vaksinasi COVID-19 baru akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) serta aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Merangkum dari Instagram resmi Kemenkes @kemenkes_ri, Senin (11/1), pengiriman SMS blast merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020.
Mereka yang akan menerima ada sebanyak 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk petugas tracing kasus COVID-19.
Lalu 17,4 juta petugas pelayanan publik esensial seperti TNI, Polri, Satpol PP, serta petugas pelayanan publik transportasi.
( )
Vaksinasi akan dilakukan setelah izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM keluar. Adapun isi SMS blast tersebut adalah:
"Nama nakes (NIK:31xxx09) Anda calon penerima vaksin COVID-19. Vaksin yang aman dan efektif melindungi Anda dan keluarga. Ayok cek di PeduliLindungi.id."
SMS pemberitahuan tersebut ditujukkan kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 . Vaksinasi sendiri dilakukan secara bertahap kepada 181,5 juta orang. Pada tahap pertama, vaksin diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi Indonesia.
( )
Pelaksanaan vaksinasi nantinya dilanjutkan kepada 17,4 juta tenaga pelayanan publik. Namun, proses vaksinasi COVID-19 baru akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) serta aspek kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Merangkum dari Instagram resmi Kemenkes @kemenkes_ri, Senin (11/1), pengiriman SMS blast merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020.
Mereka yang akan menerima ada sebanyak 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk petugas tracing kasus COVID-19.
Lalu 17,4 juta petugas pelayanan publik esensial seperti TNI, Polri, Satpol PP, serta petugas pelayanan publik transportasi.
( )
Vaksinasi akan dilakukan setelah izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM keluar. Adapun isi SMS blast tersebut adalah:
"Nama nakes (NIK:31xxx09) Anda calon penerima vaksin COVID-19. Vaksin yang aman dan efektif melindungi Anda dan keluarga. Ayok cek di PeduliLindungi.id."
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda