Seulong 2AM Hanya Didenda Rp89 Juta karena Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Senin, 18 Januari 2021 - 22:12 WIB
Seulong 2AM. Foto/Soompi
JAKARTA - Anggota boyband 2AM, Seulong , didenda KRW7 juta atau Rp89 juta karena menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seulong telah secara resmi didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Melansir laman Allkpop, Senin (18/1), penyanyi 33 tahun itu sudah berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut dengan keluarga korban.



Baca Juga: Dipuncaki Kim Soo Hyun, Ini 10 Aktor Korea dengan Bayaran Termahal

Pada November tahun lalu, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul menyatakan bahwa pemilik nama asli Lim Seul Dong itu dituntut hukuman denda tanpa mengungkapkan nominal dan tidak dipenjara. "Kami tidak dapat menentukan denda untuk dakwaan. Tetapi, kami telah mempertimbangkan fakta bahwa Lim setuju dengan keluarga yang ditinggalkan," kata juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!