Vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, Begini Rekomendasi MUI

Jum'at, 19 Maret 2021 - 03:31 WIB
Foto Ilustrasi. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan. MUI menyebut bahwa proses vaksinasi tidak akan membatalkan puasa bagi masyarakat muslim.

“Vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis pernyataan MUI.



Baca Juga: Apa yang Bakal Terjadi jika Tubuh Diinjeksi Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa?

Meski tidak membatalkan puasa, namun MUI memberikan beberapa rekomendasi melalui fatwa yang mereka terbitkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!