BPOM Izinkan Dokter Beri Ivermectin ke Pasien COVID-19 dengan Syarat Ini

Senin, 28 Juni 2021 - 18:08 WIB
Foto Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Titik terang Ivermectin dapat menjadi solusi alternatif pengobatan COVID-19 di Indonesia semakin jelas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja memberi lampu hijau uji klinik bisa dilakukan di Indonesia.

Ada 8 rumah sakit yang ditunjuk BPOM dalam pelaksanaan uji klinik Ivermectin. Yaitu RS Umum Pusat Persahabatan (Jakarta), RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (Jakarta), RSUD Sudarso (Pontianak), RS Umum Pusat H. Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), RSAU Esnawan Antariksa (Jakarta), RS Suyoto (Jakarta), dan RSDC Wisma Atlet Kemayoran (Jakarta).



Baca Juga: Bahaya Minum Dexamethasone Tanpa Resep Dokter, Ini Efeknya bagi Kesehatan

Uji klinik akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pengamatan hasil studi sudah bisa dilakukan sejak 28 hari paska pemberian 5 hari Ivermectin pada subyek penelitian yang tidak diketahui berapa jumlah dan spesifikasi lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!