Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup, Apotek Boleh Buka 24 Jam

Kamis, 01 Juli 2021 - 13:12 WIB
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberlakukan PPKM Darurat yang terhitung mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di pulau Jawa yang beranjak naik setiap harinya.

Baca juga: Tips Aman Antar Pasien Covid-19 ke Rumah Sakit



"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan , dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7).

PPKM Darurat ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!