Genjot Penanganan Covid-19, BPOM Ubah Dua Regulasi
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:14 WIB
JAKARTA - Regulator pengawas obat dan makanan, Badan POM RI masih terus menggenjot upaya penanganan Covid-19 agar bisa lebih cepat lagi.
Contohnya yang terbaru, diungkapkan Penny Lukito, Kepala BPOM RI, mereka telah mengubah dua regulasi atau peraturan terkait akses obat .
Saat ini, BPOM diketahui dalam aturan Keputusan Kepala Badan POM No.HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Badan POM Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization (EUA), memfasilitasi pendistribusian obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat di apotik untuk pasien ringan dengan menggunakan resep dokter.
"Sebelumnya di peraturan yang ada, obat atau vaksin yang sudah ada EUA itu hanya bisa diberikan di rumah sakit. Tapi karena ini untuk percepatan akses, karena juga merespons terhadap isolasi mandiri yang difasilitasi layanan telemedicine, maka kesediaan obat perlu ada di apotek. Makanya regulasi ini kami keluarkan," papar Penny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7).
Aturan yang kedua, yakni Keputusan Kepala Badan POM tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus atau Expanded Access Program (EAP) yang dikeluarkan untuk memberikan akses perluasan pada obat yang masih menjalankan uji klinik.
"Memberikan akses perluasan bagi obat yang masih menjalankan uji klinik, calon obat Covid-19 yang digunakan juga di sarana pelayanan kesehatan di luar dari rumah sakit yang jadi fasilitas untuk melakukan uji klinik," tambahnya.
Tapi patut diperhatikan, akses yang dipercepat ini semuanya dijalankan tetap harus memakai resep dari dokter dan tahapan prosedur yang ada.
"Semuanya tetap menggunakan resep dalam pengawasan dokter dan ada tahapan teknis yang harus dipenuhi, sehingga semuanya tercatat dengan baik dan juga memberikan data terhadap uji klinik yang sedang berlangsung. Dalam aturan inilah obat Ivermectin ini bisa diperluas penggunaannya, di luar dari rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinik," tutup Penny.
Contohnya yang terbaru, diungkapkan Penny Lukito, Kepala BPOM RI, mereka telah mengubah dua regulasi atau peraturan terkait akses obat .
Saat ini, BPOM diketahui dalam aturan Keputusan Kepala Badan POM No.HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Badan POM Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization (EUA), memfasilitasi pendistribusian obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat di apotik untuk pasien ringan dengan menggunakan resep dokter.
"Sebelumnya di peraturan yang ada, obat atau vaksin yang sudah ada EUA itu hanya bisa diberikan di rumah sakit. Tapi karena ini untuk percepatan akses, karena juga merespons terhadap isolasi mandiri yang difasilitasi layanan telemedicine, maka kesediaan obat perlu ada di apotek. Makanya regulasi ini kami keluarkan," papar Penny dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7).
Aturan yang kedua, yakni Keputusan Kepala Badan POM tentang Petunjuk Teknis Prinsip Penggunaan Obat melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus atau Expanded Access Program (EAP) yang dikeluarkan untuk memberikan akses perluasan pada obat yang masih menjalankan uji klinik.
"Memberikan akses perluasan bagi obat yang masih menjalankan uji klinik, calon obat Covid-19 yang digunakan juga di sarana pelayanan kesehatan di luar dari rumah sakit yang jadi fasilitas untuk melakukan uji klinik," tambahnya.
Tapi patut diperhatikan, akses yang dipercepat ini semuanya dijalankan tetap harus memakai resep dari dokter dan tahapan prosedur yang ada.
Baca Juga
"Semuanya tetap menggunakan resep dalam pengawasan dokter dan ada tahapan teknis yang harus dipenuhi, sehingga semuanya tercatat dengan baik dan juga memberikan data terhadap uji klinik yang sedang berlangsung. Dalam aturan inilah obat Ivermectin ini bisa diperluas penggunaannya, di luar dari rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinik," tutup Penny.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda