Ivermectin Dikategorikan sebagai Obat Uji untuk Pengobatan Covid-19
Kamis, 15 Juli 2021 - 15:05 WIB
JAKARTA - Belum lama ini beredar kabar bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 . Kabar tersebut beredar bersamaan dengan Surat Edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Dalam edaran tersebut Ivermectin masuk ke dalam salah satu dari delapan obat untuk mendukung penanganan Covid-19.
Adapun kedelapan obat yang tertulis dalam surat edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 adalah Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immuniglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (Tunggal). Lantas apakah benar Ivermectin sudah resmi menjadi obat Covid-19?
Pada keterangan resmi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), 13 Juli 2021, Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Penny Lukito dengan jelas mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan Covid-19.
Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 apabila diinginkan. Namun, tentunya dengan resep dokter dan dengan dosis yang sesuai dengan protokol uji klinik.
"Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perijinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan," tutur Penny dalam rapat tersebut.
Penny juga menambahkan terkait dengan aspek Ivermectin, saat ini aksesnya sudah bisa dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur payung hukumnya. Sebab saat ini pemerintah memang masih menunggu hasil uji klinik terhadap Ivermectin untuk melihat efektivitasnya sebagai obat Covid-19.
"Sekarang Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Produsen ivermectin juga sudah ada 3 yang mendapatkan izin edar. Jadi saya rasa suplainya bisa lebih terjaga," kata dia.
Dapat disimpulkan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan Penny, BPOM memang telah membuka akes penggunaan Ivermectin di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk sebelumnya. Meski demikian, masyarakat baru bisa menggunakannya atas izin dan rekomendasi resep dokter. Ditegaskan saat ini status Ivermectin masih dalam kategori 'Obat Uji' karena masih menunggu hasil uji klinik. Sehingga belum bisa dinyatakan sebagai obat Covid-19.
Dalam edaran tersebut Ivermectin masuk ke dalam salah satu dari delapan obat untuk mendukung penanganan Covid-19.
Adapun kedelapan obat yang tertulis dalam surat edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 adalah Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immuniglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (Tunggal). Lantas apakah benar Ivermectin sudah resmi menjadi obat Covid-19?
Pada keterangan resmi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), 13 Juli 2021, Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Penny Lukito dengan jelas mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan Covid-19.
Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 apabila diinginkan. Namun, tentunya dengan resep dokter dan dengan dosis yang sesuai dengan protokol uji klinik.
"Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perijinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan," tutur Penny dalam rapat tersebut.
Penny juga menambahkan terkait dengan aspek Ivermectin, saat ini aksesnya sudah bisa dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur payung hukumnya. Sebab saat ini pemerintah memang masih menunggu hasil uji klinik terhadap Ivermectin untuk melihat efektivitasnya sebagai obat Covid-19.
"Sekarang Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Produsen ivermectin juga sudah ada 3 yang mendapatkan izin edar. Jadi saya rasa suplainya bisa lebih terjaga," kata dia.
Dapat disimpulkan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan Penny, BPOM memang telah membuka akes penggunaan Ivermectin di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk sebelumnya. Meski demikian, masyarakat baru bisa menggunakannya atas izin dan rekomendasi resep dokter. Ditegaskan saat ini status Ivermectin masih dalam kategori 'Obat Uji' karena masih menunggu hasil uji klinik. Sehingga belum bisa dinyatakan sebagai obat Covid-19.
(nug)
tulis komentar anda