Ivermectin Dikategorikan sebagai Obat Uji untuk Pengobatan Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:05 WIB
"Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perijinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan," tutur Penny dalam rapat tersebut.

Penny juga menambahkan terkait dengan aspek Ivermectin, saat ini aksesnya sudah bisa dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur payung hukumnya. Sebab saat ini pemerintah memang masih menunggu hasil uji klinik terhadap Ivermectin untuk melihat efektivitasnya sebagai obat Covid-19.

"Sekarang Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Produsen ivermectin juga sudah ada 3 yang mendapatkan izin edar. Jadi saya rasa suplainya bisa lebih terjaga," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Artika Sari Devi Perbolehkan Anak Sulungnya Divaksin Covid-19

Dapat disimpulkan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan Penny, BPOM memang telah membuka akes penggunaan Ivermectin di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk sebelumnya. Meski demikian, masyarakat baru bisa menggunakannya atas izin dan rekomendasi resep dokter. Ditegaskan saat ini status Ivermectin masih dalam kategori 'Obat Uji' karena masih menunggu hasil uji klinik. Sehingga belum bisa dinyatakan sebagai obat Covid-19.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!