Aturan Baru PPKM, 6 Aktivitas Ini Akan Butuh Sertifikat Vaksin

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:45 WIB
Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa ada protokol tambahan dalam menjalankan kehidupan di masa penerapan PPKM pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya menunjukkan sertifikat vaksin.

Terdapat enam aktivitas utama yang menjadi sorotan terkait dengan keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Apa saja itu?



1. Perdagangan seperti mall atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).



2. Kantor dan kawasan industri.

3. Transportasi baik darat, laut, dan udara.

4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event.

5. Acara keagamaan.

6. Pendidikan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More