Aturan Baru PPKM, 6 Aktivitas Ini Akan Butuh Sertifikat Vaksin
Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:45 WIB
4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event.
5. Acara keagamaan.
6. Pendidikan.
"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita ke depan benar-benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," terang Menkes dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).
Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Terbaru, Catat Ini Daftarnya!
"Dan ini sudah diputuskan Presiden bahwa nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar dan kita rencananya akan mulai di minggu depan di beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," sambungnya.
Menkes Budi melanjutkan, pemerintah juga sudah mengintegrasikan hal ini dengan transportasi udara . Bukti nyatanya ialah saat mau check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan tes PCR-nya secara digital.
5. Acara keagamaan.
6. Pendidikan.
"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita ke depan benar-benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," terang Menkes dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).
Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Terbaru, Catat Ini Daftarnya!
"Dan ini sudah diputuskan Presiden bahwa nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar dan kita rencananya akan mulai di minggu depan di beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," sambungnya.
Menkes Budi melanjutkan, pemerintah juga sudah mengintegrasikan hal ini dengan transportasi udara . Bukti nyatanya ialah saat mau check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan tes PCR-nya secara digital.
Lihat Juga :