Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:23 WIB
JAKARTA - Ahli kecantikan yang juga seorang Youtuber, Dokter Richard Lee dikabarkan ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian pada Rabu (11/8) pagi. Penangkapan tersebut bahkan berlangsung di kediaman pribadinya di Palembang, Sumatera Selatan.
Saat penangkapan terjadi, sang kuasa hukum Razman Arif Nasution menyebut bahwa dirinya dan kliennya sama sekali belum mendapatkan surat yang menyatakan bahwa status Richard telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat penangkapan terjadi, Richard justru dibawa paksa dan pihak kepolisian sempat menyerahkan surat penetapan status sebagai tersangka.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Di sini ditandatangani oleh Ditkrimsus," ujar Razman dalam video konfrensi pers yang dia unggah di akun Instagramnya.
"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," sambungnya.
Sikap arogan penyidik yang menangkap paksa dr Richard di rumahnya membuat Razman geram. Dia bahkan tak segan untuk melakukan langkah hukum terkait hal tersebut, terlebih, jika ada sesuatu yang terjadi pada kliennya.
"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana? Seorang penyidik tidak memberi tahu mereka lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ujar Razman geram.
"Dan dia (Richard Lee) baru ada persoalan, pinggangnya baru sakit. Terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian, dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden. Karena kita punya prinsip penegakan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan siapa pun,kelompok siapapun, harus dengan cara yang benar dan humanis," lanjutnya.
Sementara itu, Razman mengaku akan menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini bersama tim kuasa hukum serta istri Richard. Dia juga mengaku akan mempertanyakan terkait status tersangka dan mengapa penyidik terlihat buru-buru untuk membawa Richard ke Polda Metro tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
"Langkah hukum saya dengan tim, pertama saya besok (Kamis, 12 Agutsus 2021) akan ke Jakarta dengan istrinya dan tim hukum saya. Kemudian saya akan datang ke Polda, kita tunggu, penegak hukum boleh saya melakukan pemeriksaan 1x24 jam, kita lihat," tuturnya.
"Tapi ini sudah berstatus tersangka, tapi belum ada pemberitahuan penetapan tersangka, baru saja ini. Disini juga surat perintah penangkapannya tanggal 11-12, hari ini tanggal 11 sepertinya diburu, saya nggak ngerti. Tadi mereka bilang ke Polda Sumsel, artinya bohong," tandasnya.
Saat penangkapan terjadi, sang kuasa hukum Razman Arif Nasution menyebut bahwa dirinya dan kliennya sama sekali belum mendapatkan surat yang menyatakan bahwa status Richard telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat penangkapan terjadi, Richard justru dibawa paksa dan pihak kepolisian sempat menyerahkan surat penetapan status sebagai tersangka.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Di sini ditandatangani oleh Ditkrimsus," ujar Razman dalam video konfrensi pers yang dia unggah di akun Instagramnya.
"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," sambungnya.
Sikap arogan penyidik yang menangkap paksa dr Richard di rumahnya membuat Razman geram. Dia bahkan tak segan untuk melakukan langkah hukum terkait hal tersebut, terlebih, jika ada sesuatu yang terjadi pada kliennya.
"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana? Seorang penyidik tidak memberi tahu mereka lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ujar Razman geram.
"Dan dia (Richard Lee) baru ada persoalan, pinggangnya baru sakit. Terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian, dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden. Karena kita punya prinsip penegakan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan siapa pun,kelompok siapapun, harus dengan cara yang benar dan humanis," lanjutnya.
Sementara itu, Razman mengaku akan menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini bersama tim kuasa hukum serta istri Richard. Dia juga mengaku akan mempertanyakan terkait status tersangka dan mengapa penyidik terlihat buru-buru untuk membawa Richard ke Polda Metro tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
"Langkah hukum saya dengan tim, pertama saya besok (Kamis, 12 Agutsus 2021) akan ke Jakarta dengan istrinya dan tim hukum saya. Kemudian saya akan datang ke Polda, kita tunggu, penegak hukum boleh saya melakukan pemeriksaan 1x24 jam, kita lihat," tuturnya.
"Tapi ini sudah berstatus tersangka, tapi belum ada pemberitahuan penetapan tersangka, baru saja ini. Disini juga surat perintah penangkapannya tanggal 11-12, hari ini tanggal 11 sepertinya diburu, saya nggak ngerti. Tadi mereka bilang ke Polda Sumsel, artinya bohong," tandasnya.
(nug)
tulis komentar anda