Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Penangkapan hingga Penetapan dr Richard Lee sebagai Tersangka
Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:24 WIB
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya ataupun klien saya. Kok tiba-tiba dikasih surat ini, disebut tersangka. Di sini ditandatangani oleh Ditkrimsus," kata Razman.
"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," tegasnya.
Razman melanjutkan, "Langsung ada penangkapan, ada apa dengan dia? Tapi kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia. Kok sekarang tidak ada terhadap klien saya?"
Terkait langkah hukum, Razman mengaku siap melaporkan penyidik yang membawa Richard secara paksa ke Kompolnas hingga Presiden. Terlebih dia menyayangkan sikap penyidik yang bertugas untuk membawa Richard lantaran kliennya diperlakukan kurang baik dan sopan.
"Terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian, dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden. Karena kita punya prinsip penegakan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan siapa pun,kelompok siapapun, harus dengan cara yang benar dan humanis," ujar Razman.
"Karena itu akan kami pertimbangkan, apakah ini akan kami lakukan permintaan gelar perkara sesuai dengan peraturan Kapolri, apakah akan kami lakukan pra-peradilan. Ini menurut saya kasus yang remeh, tapi diperlakukan dengan sangat tidak baik dan sopan. Dan penyidiknya kenapa tidak berani berargumentasi hukum dengan saya. Saya tidak mungkin menghalangi klien saya kalau anda benar,. Jadi saya minta sekali lagi dalam hal penegakan hukum, marilah kita sama-sama melaksanakan kewajiban kita," tandasnya.
"Saya belum pernah terima langsung surat kuning ini tersangka, putihnya mana? Yang putih kan pemberitahuan, mana? Kalau dia dianggap melakukan kejahatan, atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggillah dia baik-baik," tegasnya.
Razman melanjutkan, "Langsung ada penangkapan, ada apa dengan dia? Tapi kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia. Kok sekarang tidak ada terhadap klien saya?"
Terkait langkah hukum, Razman mengaku siap melaporkan penyidik yang membawa Richard secara paksa ke Kompolnas hingga Presiden. Terlebih dia menyayangkan sikap penyidik yang bertugas untuk membawa Richard lantaran kliennya diperlakukan kurang baik dan sopan.
"Terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian, dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Presiden. Karena kita punya prinsip penegakan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan siapa pun,kelompok siapapun, harus dengan cara yang benar dan humanis," ujar Razman.
"Karena itu akan kami pertimbangkan, apakah ini akan kami lakukan permintaan gelar perkara sesuai dengan peraturan Kapolri, apakah akan kami lakukan pra-peradilan. Ini menurut saya kasus yang remeh, tapi diperlakukan dengan sangat tidak baik dan sopan. Dan penyidiknya kenapa tidak berani berargumentasi hukum dengan saya. Saya tidak mungkin menghalangi klien saya kalau anda benar,. Jadi saya minta sekali lagi dalam hal penegakan hukum, marilah kita sama-sama melaksanakan kewajiban kita," tandasnya.
(nug)
tulis komentar anda