Diduga Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:43 WIB
Richard Lee ditangkap oleh Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2021 di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Richard disangka menghilangkan barang bukti terkait laporan Kartika Putri.

"Pada 6 Agustus 2021, R memposting dari akun yang disita penyidik. Saat penyidik melakukan penyidikan, kami menemukan beberapa bukti yang sudah dihapus oleh yang bersangkutan," jelas Kasubdit 4 Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu.

Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kejadian bermula saat Richard Lee memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk kecantikan dengan Kartika Putri sebagai brand ambassador.

Baca juga: Richard Lee Ditangkap Paksa, sang Kuasa Hukum Akan Lakukan Langkah Ini

Laporan Kartika diterima penyidik Polda Metro Jaya pada Desember 2020.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!