Digitalisasi Prokes dengan PeduliLindungi Diyakini Berikan Perlindungan Bersama

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:03 WIB
"Pada ujungnya, untuk pengunjung yang memiliki scan PeduliLindungi merah, yang mungkin positif Covid-19 tidak bergejala, tidak akan berada di tempat publik," katanya.

Jika 'si merah' ini ada di ruang publik, sambung Siti Nadia, besar kemungkinan dia bisa menjadi sumber penularan Covid-19 kepada orang lain. Itu kenapa pemerintah selalu mengingatkan masyarakat bahwa setiap individu yang sakit sangat dianjurkan tetap di rumah untuk mendapat perawatan, bukan keluar rumah apalagi mendatangi pusat perbelanjaan.

Lebih lanjut, pemerintah pun dengan tegas mengatur kebijakan bahwa anak-anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak boleh masuk mal. Kelompok tersebut diyakini sangat rentan terpapar virus corona Covid-19.

Baca juga: Sistem Imun Kurang Optimal, Anak Pengidap Stunting Mudah Sakit

Pemerintah pun menegaskan bahwa jika ada laporan pusat perbelanjaan menjadi klaster Covid-19, pemerintah punya hak untuk menutup sementara lokasi tersebut sampai diyakini aman untuk dimasuki kembali.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!