Seungri Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:35 WIB
Seungri Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara. Foto/Soompi.
SEOUL - Seungri mengajukan banding usai divonis 3 tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won atau Rp14 miliar . Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.
Sebelumnya mantan personel Bigbang itu telah didakwa atas sembilan dakwaan. Di antaranya pelanggaran UU Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan.
Selain itu, pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.
Pada Jumat (27/8), pengadilan militer umum mengkonfirmasi bahwa Seungri telah mengajukan banding atas hukumannya pada 19 Agustus. Selain itu, penuntut militer juga telah mengajukan banding atas hukuman tersebut pada 25 Agustus.
Sebelumnya mantan personel Bigbang itu telah didakwa atas sembilan dakwaan. Di antaranya pelanggaran UU Pidana Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan.
Selain itu, pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.
Pada Jumat (27/8), pengadilan militer umum mengkonfirmasi bahwa Seungri telah mengajukan banding atas hukumannya pada 19 Agustus. Selain itu, penuntut militer juga telah mengajukan banding atas hukuman tersebut pada 25 Agustus.
Lihat Juga :