Seungri Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:35 WIB
Seungri dijadwalkan keluar dari wajib militer pada 16 September. Karena ia telah mengajukan banding atas hukumannya, selama terus memenuhi tugasnya hingga sidang kedua selesai, mantan anggota BIGBANG itu akan diberhentikan seperti biasa.

Baca Juga: Maia Estianty Disebut Ratu Pencitraan, Ahmad Dhani: Mana Mungkin Wanita Baik Ditalak Suami



Jika Seungri tidak mengajukan banding atas hukumannya, ia akan dipindahkan ke divisi kerja masa perang karena menerima hukuman penjara dan denda, menurut Pasal 137 Undang-Undang Dinas Militer.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!